Berita

Berminat Jadi Petugas Haji 2025? Penuhi Persyaratan Ini…

Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M resmi dibuka untuk tingkat daerah dan pusat.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pendaftaran seleksi petugas haji pada 7-15 November 2024. Seleksi ini untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah dan pusat.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M Kementerian Agama yang harus dipenuhi:

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus:

A. PPIH Kloter

Ketua Kloter

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  2. Berusia paling rendah  30  tahun  dan  paling  tinggi  58  tahun pada saat mendaftar;
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah  35  tahun  dan  paling  tinggi  60  tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  5. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

B. PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  4. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Siskohat

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  5. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam. (yul)
Editor

Recent Posts

Pesta Dadung, Merawat Akar Budaya Kuningan

Pesta Dadung menjadi simbol harmonisasi hubungan manusia dengan alam. Tradisi ini mengajarkan bahwa seluruh makhluk…

11 menit ago

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu…

17 menit ago

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri…

24 menit ago

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Minyakita disepakati naik dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri…

29 menit ago

Hari Jadi Bogor ke-544, Museum Pajajaran Siap Dikunjungi

SATUJABAR, BOGOR - Hari Jadi Bogor ke-544, Museum Pajajaran mulai diaktivasi. Aktivasi dilakukan secara simbolis…

39 menit ago

Hari Jadi Bogor ke-544: Bayi Dapat Akta Kelahiran Langsung dari Wali Kota

SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi moment Istimewa bagi sejumlah warga di Kota…

47 menit ago

This website uses cookies.