SATUJABAR, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara kasus pembunuhan Fitria Wulandari alias Wulan (21), dengan tersangka Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) ke penyidik.
BAP perkara dikembalikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, karena dinyatakan belum lengkap.
Penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota diharuskan memenuhi kelengkapan BAP perkara kasus pembunuhan Fitria Wulandari alias Wulan.
Kejari Bogor Kota mengembalikan BAP perkara, dengan tersangka Rahmat Agil Septiansyah alias Alung, yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik, karena dari hasil pemeriksaan, dinyatakan belum lengkap.
“BAP-nya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tapi, dinyatakan masih P-19 (belum lengkap), dan sedang kita penuhi,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, kepada wartawan, Kamis (18/01/2024).
Pihak Kejaksaan saat ini menunggu BAP perkara kembali diserahkan penyidik, sampai dinyatakan P-21 (lengkap), untuk bisa diajukan ke meja persidangan (pengadilan).
Penyidik diberi waktu maksimal 14 hari, atau dua pekan, untuk bisa melengkapi BAP, sesuai arahan jaksa.
Kronologi Pembunuhan
Seperti diketahui, Rahmat Agil Septiansyah alias Alung, ditetapkan sebagai tersangka setelah tega membunuh pacarnya, Fitria Wulandari alias Wulan di sebuah hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jum’at dinihari (01/12/2023).
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, berawal dari ditemukannya jasad Wulan di dalam sebuah ruko kosong di Jalan Dokter Semeru, Kota Bogor, Sabtu (02/12/2023).
Jasad korban sengaja disembunyikan oleh tersangka, setelah dibunuh di kamar hotel.
Kronologi pembunuhan dijelaskan Kapolresta Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso, bermula dari pertemuan tersangka dengan korban di sebuah kafe di kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis malam (30/11/2023).
Tersangka bersama korban kemudian pergi menuju sebuah hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
“Pembunuhan berlangsung di kamar hotel, Jumat dinihari. Jasad korban disembunyikan tersangka di sebuah ruko kosong. Jasadnya baru ditemukan dua hari sejak kepergian korban,” jelas Bismo, dalam keterangan pers di Markas Polres Kota (Mapolresta) Bogor Kota, Selasa (05/12/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega membunuh kekasihnya, karena bersikeras menolak diputuskan.
Berawal dari cekcok mulut, korban lalu berteriak-teriak menolak hubungannya diputuskan tersangka.
Tersangka langsung kalap, lalu membekap mulut korban dan menekan lehernya, hingga korban kehabisan nafas dan meninggal.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Bismo.