SATUJABAR, BANDUNG — Dalang kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, warga Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, berdalih tindak kejahatan yang dilakukannya tidak sengaja.Tersangka juga mengelabui tiga tersangka lainnya, mengajak menagih utang dengan menjanjikan imbalan jika berhasil.
Tersangka DA, 48 tahun, dalang kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, mengaku, tindak kejahatannya dilakukan tanpa direncanakan sebelumnya. Bahkan, tersangka berdalih, tindakan penculikan terhadap korban, muncul secara spontan, alias tidak sengaja.
Alih-alih tidak sengaja, tersangka telah bersiasat bohong untuk melancarkan tindakan pencuikannya. Tersangka mengajak tiga tersangka lainnya menagih utang, bukan untuk menculik.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, tersangka DA tidak berterus terang kepada tiga tersangka lainnya. Tersangka DA mengajak tiga tersangka lainnya, menagih utang dan menjanjikan imbalan, atau bayaran jika berhasil
“Perencanaan awalnya menagih utang, itu pernyataan tersangka utama (DA). Menagih hutang kepada korban dengan iming-imingi ada fee, atau imbalan jika berhasil, dananya cair,” ujar Abdul Rachman dalam keterangan pers, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (11/12/2024).
Setelah berhasil menculik, korban dibawa berputar-putar di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Korban kemudian diturunkan di daerah Pasir Impun, sebum diantarkan tukamg ojek ke rumahnya di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani.
“Korban diturunkan di daerah Pasirimpun, setelah dibawa berputar-putar di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Setelah kejadian, tersangka utama (DA) memberikan imbalan tiga rekannya, masing-masing Rp 100 ribu,” ungkap Abdul Rachman.
Selain sakit hati, tersangka DA mengaku, menyimpan dendam terhadap suami korban, yang pernah menyuruh orang mendatangi rumah ibunya. Pengakuan tersangka tersebut saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
“Lebih sakit hati kepada suaminya, karena pernah menyuruh orang mendatangi rumah ibu saya. Datangi rumah ibu sampai mengobrak-abrik ruangan tengah,” ujar tersangka saat menjawab pertanyaan Jules Abraham.
Tersangka juga mengaku sempat datang ke keluarga korban di Tasikmalaya, untuk meminta kejelasan hubungannya. Namun, upayanya agar hubungan pernikahannya dengan korban mendapat kepastiann, tidak berhasil.
*Korban Minta Putus*
Polrestabes Bandung diback-up Polda Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun. Empat tersangka telah ditangkap, yakni AS, 35 tahun, TA, 52 Tahun, AT, 53 Tahun, serta DA, 48 tahun, dalang dari penculikan.
Motif asmara menjadi penyebab di balik kasus penculikan, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman. Menurut Abdul Rachman, tersangka DA, yang menjadi dalang dari tindakan penculikan, mengaku sakit hati karena korban meminta putus, setelah menjalani hubungan pernikahan secara siri dengan tersangka, sejak 2014 silam.
“Dari pengakuan tersangka DA, pernikahan secara siri bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dalam proses perceraian dengan suami sahnya, tahun 2014 silam. Saat menjalani hubungan tersebut, korban meminta putus, hingga tersangka sakit hati,” ungkap Abdul Rachman, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024) siang.
Abdul Rachman, menjelaskan, permintan putus setelah korban kembali rujuk dengan suaminya. Tesangka DA yang merasa sakit hati, sekaligus cemburu, kemudian merencanakan tindakan penculikan korban, dengan mengajak tiga tersangka lainnya.
“Itu semua keterangan yang diperoleh dari tersangka (DA), pernah menikah secara siri. Tentunya, kita perlu bukti surat-surat yang mendukung pernyataan tersebut, baru sebatas lisan dan tersangka juga sudah bercerai dengan istrinya,” jelas Abdul Rachman.
*Senjata Api*
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, senjata yang digunakan menodong korban dipastikan senjata api. Tindakan penculikan pertamakali diketahui anak korban yang mendengar suara teriakan minta tolong ibunya dari luar rumah.
“Tersangka pada saat itu memang membawa senjata api. Jadi, ada dua tersangka turun dari mobil, satu menodongkan senjata api dan satu lagi membawa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap Jules Abraham.
Jules Abraham menjelaskan, kronologi kejadian dari keterangan pelapor (anak korban), mendengar teriakan minta tolong dari ibunya. Saat keluar rumah menghampiri suara teriakan minta tolong, menyaksikan ibunya yabg baru turun dari mobil sudah ditodong senjata api, lalu dibawa ke dalam mobil dibawa dari depan rumahnya.
Barang bukti senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dihadirkan dalam konferensi pers, lengkap dengan 9 butir peluru. Keempat tersangka dijerat Pasal 328 junto 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.(chd).