• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Berdalih Menagih Utang, Dalang Kasus Penculikan Beri Imbalan Rp.100 Ribu

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 05:38

SATUJABAR, BANDUNG — Dalang kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, warga Jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, berdalih tindak kejahatan yang dilakukannya tidak sengaja.Tersangka juga mengelabui tiga tersangka lainnya, mengajak menagih utang dengan menjanjikan imbalan jika berhasil.

Tersangka DA, 48 tahun, dalang kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun, mengaku, tindak kejahatannya dilakukan tanpa direncanakan sebelumnya. Bahkan, tersangka berdalih, tindakan penculikan terhadap korban, muncul secara spontan, alias tidak sengaja.

RelatedPosts

Kapolda Jabar: Tindak Truk Sumbu 3 Masih Beroperasi di Momen Mudik Lebaran!

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 99 Orang Bebas

Komdigi: Wikimedia Normal Lagi Kalau Sudah Daftar PSE

Alih-alih tidak sengaja, tersangka telah bersiasat bohong untuk melancarkan tindakan pencuikannya. Tersangka mengajak tiga tersangka lainnya menagih utang, bukan untuk menculik.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, tersangka DA tidak berterus terang kepada tiga tersangka lainnya. Tersangka DA mengajak tiga tersangka lainnya, menagih utang dan menjanjikan imbalan, atau bayaran jika berhasil

“Perencanaan awalnya menagih utang, itu pernyataan tersangka utama (DA). Menagih hutang kepada korban dengan iming-imingi ada fee, atau imbalan jika berhasil, dananya cair,” ujar Abdul Rachman dalam keterangan pers, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (11/12/2024).

Setelah berhasil menculik, korban dibawa berputar-putar di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Korban kemudian diturunkan di daerah Pasir Impun, sebum diantarkan tukamg ojek ke rumahnya di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani.

“Korban diturunkan di daerah Pasirimpun, setelah dibawa berputar-putar di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Setelah kejadian, tersangka utama (DA) memberikan imbalan tiga rekannya, masing-masing Rp 100 ribu,” ungkap Abdul Rachman.

Selain sakit hati, tersangka DA mengaku, menyimpan dendam terhadap suami korban, yang pernah menyuruh orang mendatangi rumah ibunya. Pengakuan tersangka tersebut saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Lebih sakit hati kepada suaminya, karena pernah menyuruh orang mendatangi rumah ibu saya. Datangi rumah ibu sampai mengobrak-abrik ruangan tengah,” ujar tersangka saat menjawab pertanyaan Jules Abraham.

Tersangka juga mengaku sempat datang ke keluarga korban di Tasikmalaya, untuk meminta kejelasan hubungannya. Namun, upayanya agar hubungan pernikahannya dengan korban mendapat kepastiann, tidak berhasil.

*Korban Minta Putus*
Polrestabes Bandung diback-up Polda Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus penculikan wanita berhijab bernama Santi, 43 tahun. Empat tersangka telah ditangkap, yakni AS, 35 tahun, TA, 52 Tahun, AT, 53 Tahun, serta DA, 48 tahun, dalang dari penculikan.

Motif asmara menjadi penyebab di balik kasus penculikan, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman. Menurut Abdul Rachman, tersangka DA, yang menjadi dalang dari tindakan penculikan, mengaku sakit hati karena korban meminta putus, setelah menjalani hubungan pernikahan secara siri dengan tersangka, sejak 2014 silam.

“Dari pengakuan tersangka DA, pernikahan secara siri bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dalam proses perceraian dengan suami sahnya, tahun 2014 silam. Saat menjalani hubungan tersebut, korban meminta putus, hingga tersangka sakit hati,” ungkap Abdul Rachman, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024) siang.

Abdul Rachman, menjelaskan, permintan putus setelah korban kembali rujuk dengan suaminya. Tesangka DA yang merasa sakit hati, sekaligus cemburu, kemudian merencanakan tindakan penculikan korban, dengan mengajak tiga tersangka lainnya.

“Itu semua keterangan yang diperoleh dari tersangka (DA), pernah menikah secara siri. Tentunya, kita perlu bukti surat-surat yang mendukung pernyataan tersebut, baru sebatas lisan dan tersangka juga sudah bercerai dengan istrinya,” jelas Abdul Rachman.

*Senjata Api*
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, senjata yang digunakan menodong korban dipastikan senjata api. Tindakan penculikan pertamakali diketahui anak korban yang mendengar suara teriakan minta tolong ibunya dari luar rumah.

“Tersangka pada saat itu memang membawa senjata api. Jadi, ada dua tersangka turun dari mobil, satu menodongkan senjata api dan satu lagi membawa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, kronologi kejadian dari keterangan pelapor (anak korban), mendengar teriakan minta tolong dari ibunya. Saat keluar rumah menghampiri suara teriakan minta tolong, menyaksikan ibunya yabg baru turun dari mobil sudah ditodong senjata api, lalu dibawa ke dalam mobil dibawa dari depan rumahnya.

Barang bukti senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dihadirkan dalam konferensi pers, lengkap dengan 9 butir peluru. Keempat tersangka dijerat Pasal 328 junto 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Penculikpolrestabes bandung

Related Posts

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Tindak Truk Sumbu 3 Masih Beroperasi di Momen Mudik Lebaran!

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, meminta jajarannya menindak kendaraaan truk sumbu tiga yang tetap beroperasi di momen...

Ilustrasi narapidana dalam penjara.(Foto:Istimewa).

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 99 Orang Bebas

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 18.224 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan...

wikimedia

Komdigi: Wikimedia Normal Lagi Kalau Sudah Daftar PSE

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses...

Polres Garut terapkan sistem one-way di jalur Limbangan, Kabupaten Garut, yang mulai dipadati pemudik.(Foto:Istimewa)

Limbangan Garut Mulai Dipadati Pemudik, Polisi Berlakukan One-Way

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Pemudik mulai memadati jalur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki H-5 Lebaran 2026. Polisi mulai memberlakukan cara bertindak dengan...

Pembangunan shelter BRT.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kualitas Pekerjaan Jelek Sekali, Wali Kota Bandung Bekukan Izin Pembangunan BRT

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Senin 16/3/2026 Rp 2.992.000 Per Gram

Editor
16 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 16/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.992.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.