• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bentrok Ormas di Karawang, 7 Orang Jadi Tersangka

Editor
Rabu, 24 Januari 2024 - 04:07
Ilustrasi Tawuran Bentrokan Ormas di Karawang.(Foto: Istimewa) berkelahi tawuran

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Dari ketujuh tersangka tersebut, satu orang ditahan, lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lagi masih dalam pengejaran polisi.

RelatedPosts

Libur Paskah 2026: Sebanyak 376 Ribu Kendaaraan Masuki Jabotabek

Aset KAI di Kircon Bandung Bakal Dibangun Hunian Vertikal untuk MBR

Situs Arkeologi Bumiayu Lebih Tua dari Sangiran?

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, penetapan ketujuh orang tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari bukti dan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), satu orang dinyatakan sebagai pelaku langsung yang melukai lawannya saat bentrokan, hingga mengakibatkan korban luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Dari tujuh yang telah ditetapkan tersangka, satu orang telah ditahan. Lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan sedang dalam pengejaran,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (23/01/2024).

Prasetyo menjelaskan, tersangka yang ditahan bernisial RM (24), telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban bernama Endang (46).

Korban, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, mengalami luka serius di bagian kepala, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Bentrok sesama ormas di Karawang tersebut terjadi, Senin (08/01/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Bentrok melibatkan Ormas/LSM Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

KRONOLOGI

Kronologis kejadian bermula saat ormas PP mendatangi BPPKB untuk mengklarifikasi terkait kegiatan salah satu proyek di wilayah Kecamatan Purwasari.

BPPKB tidak terima didatangi lalu mengirim pesan suara kepada anggota PP, yang intinya mengajak ribut.

“Tidak lama setelah mengirimkan pesan suara, ormas PP yang sedang berada sekretariat didatangi sekitar 30 orang dari BPPKB,” jelas Prasetyo.

Bentrok tidak berimbang dan aksi pengeroyokan terjadi, yang mengakibatkan tiga orang dari Ormas PP harus dilarikan ke rumah sakit.

Ketiga korban menderita luka serius, yakni Endang (46), Ocep (40), serta Parto (43)

Tersangka RM akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pengeroyokan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Sedangkan lima tersangka yang tidak ditahan tapi diharuskan wajib lapor, dijerat dengan Pasal 385 KUHP.

Polisi juga menyita barang bukti batu, botol, potongan bambu, serta senjata tajam dari TKP bentrokan. Barang bukti tersebut yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan, selain dengan tangan kosong.

Tags: polda jabarpolres karawang

Related Posts

Gerbang Tol Cikampek Utama.(Foto: Istimewa)

Libur Paskah 2026: Sebanyak 376 Ribu Kendaaraan Masuki Jabotabek

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas kendaraan yang kembali ke wilayah Jabotabek periode H-1 s.d H libur Wafat Yesus Kristus...

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (duduk tengah/baju krem) dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (duduk/baju putih).(Foto: Humas KAI)

Aset KAI di Kircon Bandung Bakal Dibangun Hunian Vertikal untuk MBR

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby...

(Foto: Humas BRIN)

Situs Arkeologi Bumiayu Lebih Tua dari Sangiran?

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA- Sebagian dari kita mungkin masih menganggap situs arkeologi Sangiran di Kabupaten Sragen dan Karanganyar adalah situs tertua yang...

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.(Foto:Istimewa).

Pelaku Utama Pengeroyokan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Pelaku utama aksi pengeroyokan dalam pesta hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Aksi pengeroyokan tersebut menewaskan...

Pumma, alat deteksi tsunami yang murah dan realtime.(FOTO: Humas BRIN)

BRIN Kenalkan PUMMA, Alat Deteksi Tsunami Murah dan Realtime

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan M 7,6 yang mengguncang Maluku Utara baru-baru ini menjadi pengingat kembali akan tingginya aktivitas...

Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi.(Foto: Kemenhaj)

Irjen Kemenhaj Minta Petugas Haji Jaga Integritas & Profesionalitas

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi menegaskan pentingnya integritas petugas dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.