• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bejat…Pelajar Sekolah Menengah di Kuningan Ini Nekat Bersetubuh Sesama Jenis di Ruang Kelas SD

Editor
Kamis, 03 Oktober 2024 - 06:20
Dua pelajar sekolah menengah di Kabupaten Kuningan ini nekat bersetubuh sesama jenis di ruang kelas sekolah dasar (SD). Videonya berseliweran di jagat media sosial.

Dua pelajar sekolah menengah di Kabupaten Kuningan ini nekat bersetubuh sesama jenis di ruang kelas sekolah dasar (SD). Videonya berseliweran di jagat media sosial.(FOTO: Ilustrasi)

SATUJABAR, KUNINGAN — Entah setan mana yang merasuki dua pelajar sekolah menengah di Kabupaten Kuningan ini nekat bersetubuh sesama jenis di ruang kelas sekolah dasar (SD). Peristiwa ini membuat geger masyarakat Kuningan setelah video bejat kedua pelajar ini berseliweran di jagat media sosial.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Iptu Suhandi membenarkan adanya video pasangan pelajar LGBT tersebut terjadi di Kabupaten Kuningan. Polisi pun telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.

‘’Benar, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan itu dilakukan sekitar dua minggu yang lalu,’’ kata dia, Kamis (3/10/2024).

Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi. Meja dan kursi kayu di ruangan itu terlihat dalam kondisi terbalik.

Terlihat dalam video, salah satu pelaku dengan sengaja merekam perbuatan mesum tersebut dengan menggunakan handphone. Rekaman video itu kini menyebar luas dan mengundang keprihatinan warga.

Suhandi menjelaskan, kedua pelaku masih berstatus pelajar. Satu pelaku, merupakan pelajar SMA. Sedangkan satu laginya berstatus pelajar SMP. ‘’Perbuatan itu dilakukan di sebuah ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku,’’ katanya.

Hinggga saat ini, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan mengingat pelaku masih di bawah umur.

Beredarnya video mesum kedua pelajar itu mengundang keprihatinan warga. Mereka berharap, agar ada perhatian dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah meluasnya perbuatan menyimpang tersebut. (yul)

Tags: Polres Kuningan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.