• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Antara Koperasi Primer Dan Sekunder Serta Syarat Pendiriannya

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 07:22
Pedagang beras di pasar tradisional.

Pedagang beras di pasar tradisional. (FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Warga Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan koperasi. Karena koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sudah bisa ditemui hingga pelosok negeri.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya empat fungsi dan peran. Pertama, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

RelatedPosts

Produk IKM Permesinan Didorong Diversifikasi

Cibaduyut Tak Padam, Jenama Baru Sepatu Bertumbuh

UMKM Kopi Harus Penuhi Standar Agar Masuk Pasar Global

Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Terakhir, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi memegang beberapa prinsip di antaranya keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaannya dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian.

Yang perlu diketahui selanjutnya, berdasarkan pendiriannya, di Indonesia terdapat dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

 

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang. Dibutuhkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer.

Untuk mendirikan koperasi primer, Sobat KUKM perlu mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

– Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai

– Surat bukti penyetoran modal awal

– Berita acara untuk rapat pendirian koperasi

– Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

 

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi untuk mendirikan koperasi sekunder.

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

– Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi

– Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder

– NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.

Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

Tags: koperasi

Related Posts

Pendampingan Diversifikasi Produk bagi IKM Permesinan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) di Kabupaten Sukabumi pada 13–28 Juli 2026.(Foto: Dok. Kemenperin)

Produk IKM Permesinan Didorong Diversifikasi

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian fokus untuk memacu daya saing industri kecil dan menengah (IKM) melalui peningkatan kemampuan inovasi dan...

Vinedrip Masterpiece, brand sepatu lokal yang lahir dari pengalaman sebagai vendor produksi alas kaki di Kawasan Sepatu Cibaduyut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Cibaduyut Tak Padam, Jenama Baru Sepatu Bertumbuh

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Cibaduyut selama puluhan tahun dikenal sebagai sentra industri alas kaki di Kota Bandung. Kini, kawasan legendaris tersebut...

UMKM,Kopi,ekspor

UMKM Kopi Harus Penuhi Standar Agar Masuk Pasar Global

Editor
17 Juli 2026

UMKM Kopi diharapkan semakin banyak yang mampu memenuhi standar internasional, serta mampu meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat citra Indonesia sebagai...

Ubi jalar atau singkong.(Image:pexels)

IKM Olahan Singkong Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Editor
17 Juli 2026

IKM olahan singkong masuk rantai pasok industri skala besar sejalan dengan mandat Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang...

Menteri Koperasi Ferry Juliantono.(Foto: Dok. Kemenkop)

Menkop: Koperasi Tebu untuk Perkuat Ekonomi Petani

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap upaya perbaikan dan transformasi tata kelola koperasi petani...

(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kabupaten Garut)

Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut: Bangun Kemandirian

Editor
14 Juli 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka secara resmi pelaksanaan Bootcamp Kewirausahaan Organisasi Pemuda yang bertempat di Graha Patriot,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat