• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Antara Koperasi Primer Dan Sekunder Serta Syarat Pendiriannya

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 07:22
Pedagang beras di pasar tradisional.

Pedagang beras di pasar tradisional. (FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Warga Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan koperasi. Karena koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sudah bisa ditemui hingga pelosok negeri.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya empat fungsi dan peran. Pertama, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

RelatedPosts

1.000 UMKM Urus Sertifikasi Halal, Didampingi Pemkot Kota Bandung

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Terakhir, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi memegang beberapa prinsip di antaranya keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaannya dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian.

Yang perlu diketahui selanjutnya, berdasarkan pendiriannya, di Indonesia terdapat dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

 

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang. Dibutuhkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer.

Untuk mendirikan koperasi primer, Sobat KUKM perlu mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

– Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai

– Surat bukti penyetoran modal awal

– Berita acara untuk rapat pendirian koperasi

– Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

 

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi untuk mendirikan koperasi sekunder.

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

– Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi

– Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder

– NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.

Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

Tags: koperasi

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara pemberdayaan UMKM.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

1.000 UMKM Urus Sertifikasi Halal, Didampingi Pemkot Kota Bandung

Editor
3 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan berbagai komunitas pengusaha memperkuat dukungan bagi pelaku...

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat yang memadukan belanja tekstil, kuliner...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi yang lebih efisien, berdaya saing,...

Stan UMKM di Car Free Day Tegar Beriman.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

Editor
29 Agustus 2026

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga dan berekreasi, tetapi juga turut...

Kunjungan DPR ke Kota Bogor terkait pemberdayaan UMKM.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

UMKM Kota Bogor Difasilitasi DPR – Pemkot Bogor

Editor
29 Agustus 2026

Kunjungan DPR tentang akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku usaha di Kota Bogor....

Dinas Koperasi dan UKM, terus memperkuat pembinaan dan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendataan sekaligus fasilitasi legalitas usaha.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

UMKM Kabupaten Bogor Dapatkan Legalitas dan Branding

Editor
28 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM, terus memperkuat pembinaan dan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.