• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Antara Koperasi Primer Dan Sekunder Serta Syarat Pendiriannya

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 07:22
Pedagang beras di pasar tradisional.

Pedagang beras di pasar tradisional. (FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Warga Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan koperasi. Karena koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sudah bisa ditemui hingga pelosok negeri.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya empat fungsi dan peran. Pertama, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

RelatedPosts

Wamendag Roro: Waralaba Jadi Akselerator Pengembangan UMKM

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

Inabuyer B2B2G Expo 2026: UMKM Didorong Lebih Kuat dan Maju

Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Terakhir, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi memegang beberapa prinsip di antaranya keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaannya dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian.

Yang perlu diketahui selanjutnya, berdasarkan pendiriannya, di Indonesia terdapat dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

 

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang. Dibutuhkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer.

Untuk mendirikan koperasi primer, Sobat KUKM perlu mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

– Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai

– Surat bukti penyetoran modal awal

– Berita acara untuk rapat pendirian koperasi

– Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

 

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi untuk mendirikan koperasi sekunder.

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

– Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi

– Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder

– NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.

Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

Tags: koperasi

Related Posts

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.(Foto: Kemendag)

Wamendag Roro: Waralaba Jadi Akselerator Pengembangan UMKM

Editor
18 April 2026

SATUJABAR, PALEMBANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menilai, waralaba merupakan sektor strategis untuk mempercepat pertumbuhan usaha...

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita.(Foto: Istimewa)

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

Editor
17 April 2026

Capaian ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Business Matching Sektor Industri Pangan dan Barang Gunaan dengan HIPPINDO serta ekosistem haji...

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

Inabuyer B2B2G Expo 2026: UMKM Didorong Lebih Kuat dan Maju

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Himpunan...

(Foto: Dok. Kemendag)

UMKM BISA Ekspor Semakin Efektif, Capaian Triwulan I-2026 Tembus USD 23,60 Juta

Editor
13 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA) Ekspor besutan Kementerian Perdagangan...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR Bank BJB Rp 12 Miliar

Editor
13 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Hampir satu bulan intensif melaksanakan penataan area eks Pasar Bogor dan sejumlah wilayah di Kota Bogor, Wali...

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.(Foto: Istimewa)

Menkop Resmikan Operasional Kopdes Merah Putih di Atuka Mimika, Papua Tengah

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, MIMIKA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Atuka, Distrik Mimika...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.