BANDUNG: Bebas korupsi menjadi komitmen utama dalam tata kelola Pemerintah Kota Bandung.
Inspektorat Daerah Kota Bandung menggelar Sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) agar bebas korupsi.
Sosialisasi ditujukan bagi perangkat daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkot Bandung.
IEPK menjadi salah satu alat ukur dalam rangka merealisasi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.
Agar terwujud pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, IEPK merupakan tambahan indikator terhadap pengendalian korupsi.
Hal itu, katanya, juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian awal.
“Perencanaan adalah kunci. Bisa menjadi segala sumber, bagaimana maksud tujuannya, pelaksanaannya, pelaporan dan evaluasinya. Apakah yang kita rencanakan terukur, potensi korupsi bisa dilihat dari awal,” ujar Ema saat membuka Sosialisasi IEPK di Balai Kota Bandung, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ema menuturkan, sosialisasi ini dapat memperkuat penyelenggaraan maturitas pemerintahan.
“Dengan sosialisasi ini bisa diimplementasikan dan kepala Perangkat Daerah dapat memahaminya, termasuk managemen risiko terhadap target-target program kerja dapat terealisasi,” katanya
“Diharapkan inspektorat maksimal, pencegahan awal perlu dihadirkan,” imbuhnya dikutip bandung.go.id.
SPIP
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Mulyana memberikan keterangan kepada peserta.
Dia menerangkan IEPK merupakan salah satu bagian dari penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.
Namun, IEPK bukan memberikan predikat kinerja pengendalian korupsi, tetapi juga menjadi landasan bagi road map pembangunan, tata kelola, managemen resiko dan seterusnya.
Selain itu, penilaian atas SPIP ini telah diintegrasikan juga dengan penilaian atas maturitas manajemen risiko, dan penilaian kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Ada beberapa manfaat lain dalam penyelenggaraan SPIP. Di antaranya, dapat memperbaiki kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko atas pelaksaaan program dan kegiatan, dapat meminimalisir terjadinya korupsi dan dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
“Kegunaan lain, meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan serta tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien,” ujarnya.
“Termasuk pelaporan keuangan dan aset negara sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan perundangan,” jelas Mulyana.
Ia mengungkapkan, Kota Bandung, sudah mendapatkan maturitas level 3 tahun 2020 untuk penilaian SPIP terintegrasi. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan oleh Kota Bandung.
“Penilaian harus dilakukan selama 2 tahun sekali. Diharapkan di 2023 dilakukan penilaian SPIP terintegrasi kembali,” katanya.