BANDUNG – Bea Cukai Cikarang musnahkan rokok ilegal dan barang tanpa izin impor.
Kegiatan itu berupa pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, pada Kamis (30/5/2024).
Kegiatan pemusnahan barang kena cukai tersebut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Benniyahdi dan Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Ya, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 4.417.864 batang rokok illegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,9 miliar,” terangnya dilansir bekasikab.go.id.
Bea Cukai Cikarang Musnahkan Rokok Ilegal
Yustianto menyebutkan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.
“Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa penyidikan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan Menjadi Milik Negara sebanyak 47 penindakan,” terangnya.
Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.
“Dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara,” tambahnya.
Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat[1]-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys.
“Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama,” ujarnya.