• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

Editor
Selasa, 07 April 2026 - 09:57
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu lagi syarat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur, Dedi Mulyadi. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

RelatedPosts

BRIN Kenalkan PUMMA, Alat Deteksi Tsunami Murah dan Realtime

Irjen Kemenhaj Minta Petugas Haji Jaga Integritas & Profesionalitas

Krisis Energi Global: Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Distribusi Energi

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP (kartu tanda penduduk) pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahinan, berlaku mulai 06 April 2026.

Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dikeluarkannha aturan baru tersebut, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus ada, atau melampirkan identitas pemilik lama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotornya. Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Langkah balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri penting, untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Kebijakan yang diberlalukan sejak 06 April 2026, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tags: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Pertamadedi mulyadigubernur jawa baratPemprov Jawa Barat

Related Posts

Pumma, alat deteksi tsunami yang murah dan realtime.(FOTO: Humas BRIN)

BRIN Kenalkan PUMMA, Alat Deteksi Tsunami Murah dan Realtime

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan M 7,6 yang mengguncang Maluku Utara baru-baru ini menjadi pengingat kembali akan tingginya aktivitas...

Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi.(Foto: Kemenhaj)

Irjen Kemenhaj Minta Petugas Haji Jaga Integritas & Profesionalitas

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi menegaskan pentingnya integritas petugas dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji...

(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global: Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Distribusi Energi

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan kesiapan infrastruktur serta pemenuhan kebutuhan operasional guna mendukung...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Selasa 7/4/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 7/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Ikhtiar Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah...

(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Gen Z Kota Bogor Luncurkan Genovate 2026, Wali Kota Sokong Penuh

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mendorong generasi muda di Kota Bogor untuk menciptakan ide kreatif dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.