• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

Editor
Rabu, 10 September 2025 - 04:34
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan memanfaatkan layanan bjb T-PBB melalui Jaringan Kantor bank bjb, wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran dengan mudah dan terencana. Inovasi ini merupakan bentuk konsistensi bank bjb dalam memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

bjb T-PBB merupakan solusi paling tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan model pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang praktis dan mudah. Sistem bjb T-PBB akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Bumi dan Bangunan secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari problem klasik pembayaran Pajak Pokok Bumi dan Bangunan, yakni keterlambatan dalam membayar pajak.

RelatedPosts

Polres Ciamis Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 2,4 Ton Ditampung Truk Fuso Sudah Dimodifikasi

Desa Wisata: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan

Jambret Mengaku Petugas PDAM di Bandung Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Keunggulan paling menarik yang ditawarkan oleh bjb T-PBB adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala di mana sejumlah saldo rekening akan diblokir otomatis sesuai nominal yang disepakati untuk kebutuhan pembayaran PBB secara tepat waktu dan tepat jumlah. Untuk mekanisme blokir sekaligus, yakni pemblokiran saldo sesuai total tagihan PBB sejak awal hingga batas waktu tertentu.

Program bjb T-PBB diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik nasabah baru maupun existing. Layanan ini juga dapat digunakan untuk membayar NOP PBB milik sendiri maupun pihak lain sesuai permohonan, sehingga lebih praktis dan membantu anggota keluarga.

Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah, Nasabah cukup melakukan registrasi melalui Jaringan Kantor Bank bjb terdekat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Mengisi dan menandatangani formulir registrasi Layanan bjb T-PBB di Customer Service.

Menyerahkan Kartu identitas diri yang masih berlaku.

Menyerahkan SPPT atau NOP

Produk tabungan yang dapat digunakan dalam program bjb T-PBB cukup beragam, mulai dari bjb Tandamata, bjb Tandamata Gold, bjb Tandamata Bisnis, bjb Tandamata My First, bjb TabunganKu dan bjb Simpeda serta bjb Giro Perorangan. Dengan banyaknya pilihan, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi finansial.

Hingga saat ini, sudah terdapat 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan bank bjb untuk layanan bjb T-PBB. Mulai dari Kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, Purwakarta, Bekasi, Depok, Bogor, hingga daerah di luar Jawa seperti Pekanbaru, Batam, Lampung, dan Palembang.

Hal ini membuktikan upaya bank bjb dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam program ini, layanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun berjalan. Jika nasabah ingin membayar PBB tahun berikutnya, cukup melakukan registrasi ulang dengan prosedur yang sama, sehingga proses administrasi tetap tertib dan jelas.

Selain kemudahan dalam pembayaran pajak, bank bjb menghadirkan sistem perlindungan yang optimal. Seluruh proses berjalan melalui integrasi dengan pihak terkait, sehingga data pengguna tetap terjaga dan memberikan rasa nyaman dalam setiap transaksi.

Dengan adanya layanan ini, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah. Kemudahan yang ditawarkan melalui bank bjb diharapkan dapat mengurangi angka keterlambatan pembayaran pajak dan denda yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

Kemudahan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

bank bjb terus berinovasi dalam memberikan layanan keuangan yang inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan. Dengan hadirnya layanan bjb T-PBB dari bank bjb sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan.

Sebagai bank yang dekat dengan masyarakat, bank bjb optimis layanan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi nasabahnya. Dengan proses yang lebih mudah dan lebih fleksibel.

Melalui kampanye “Ingat Pajak Ingat bjb”, bank bjb ingin menanamkan awareness positif dalam membayar pajak secara disiplin. Kesadaran ini sangat penting untuk menjaga kelancaran dalam pembangunan dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan hadirnya fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di bank bjb, kini tidak ada lagi alasan untuk lupa atau menunda pembayaran pajak. Cukup datang ke Jaringan Kantor bank bjb terdekat semua bisa dilakukan dengan praktis dan cepat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan bjb T-PBB dapat segera menghubungi kantor cabang bank bjb terdekat atau call center resmi bjb Call 14049 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kini saatnya masyarakat memanfaatkan layanan ini agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan lebih nyaman.

Yuk, segera daftar bjb T-PBB sekarang juga. Siapkan pembayaran PBB lebih ringan, teratur, dan tanpa repot bersama bank bjb. “Ingat Pajak Ingat bjb” Info lengkap bisa diakses melalui infobjb.id/tpbb.

Tags: Bank BJBBJBpajak bumi dan bangunanpbb

Related Posts

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

Polres Ciamis Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 2,4 Ton Ditampung Truk Fuso Sudah Dimodifikasi

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditampung dalam truk fuso yang telah dimodifikasi....

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar berkolaborasi melalui program Desa Pangan Aman di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Desa Wisata: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas kolaborasi untuk meningkatkan keamanan pangan di desa...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Jambret Mengaku Petugas PDAM di Bandung Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban  aksi penjambretan pelaku berboncengan sepeda motor yang...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari 52 orang tersangka.(Foto:Istimewa).

Polresta Bandung Tangkap 52 Pengedar Narkoba Ada Dikendalikan di Lapas, Barang Bukti Rp.1 Miliar

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap 52 orang pelakunya. Pengungkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta...

IHSG pada penutupan perdagangan sesi pagi Selasa 20 Oktober 2026.(Image: Google Finance)

BEI Sesuaikan Kembali Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 20/10/2026 Antam Rp 2.564.000 Per Gram

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 20/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.564.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.