• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bawa “Sabit” Buat Tawuran, Dua Remaja di Cirebon Ditangkap

Editor
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:02
Tawuran

Tawuran.(Ilustrasi)

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis sabit di jalanan. Sabit tersebut sengaja dibawa kedua remaja tersebut buat tawuran.

Kedua remaja berinisial MS dan FA, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, di jalanan di wilayah Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Kedua remaja berusia 16 tahun dan 20 tahun tersebut, diamankan saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan membawa dua bilah senjata tajam sabit panjang 180 centimeter.

“Mereka bertiga berboncengan sepeda motor, dua orang kami amankan karena masing-masing membawa senjata tajam sabit. Keduanya sengaja membawa sabit di jalanan buat tawuran, pada Rabu (24/07/2024) dinihari,” ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/07/2024).

Tawuran Digagalkan

Hario mengatakan, aksi tawuran rencananya akan dilakukan di titik yang telah disepakati, di Desa Jagapura Wetan.

Rencana aksi tawuran berhasil digagalkan, setelah dibubarkan di jalan, dan kedua remaja diamankan setelah kedapatan membawa dua bilah sabit buat tawuran.

“Aksi tawuran berhasil digagalkan, setelah kami bubarkan di jalan. Kami melakukan pengejaran terhahap kedua remaja karena membawa senjara tajam sabit,” kata Hario.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka berdalih senjata tajam ditemukan tanpa sengaja di areal tempat pemakaman umum (TPU) .

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara atas kepemiikan senjata tajam tanpa peruntukan.

Tags: polresta cirebontawuran

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.