SATUJABAR, SUMEDANG – Satnarkoba Polres Sumedang menangkap seorang pemuda berinisial TI (25 tahun) karena kedapatan menyimpan 100 butir narkotika jenis psikotropika.
Tersangka warga Dusun Bojong, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Rabu (15/2/2023).
Dia ditangkap di area SPBU Simpang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, saat akan bertransaksi narkoba.
Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriatna, dalam keterangannya, mengatakan, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa 50 butir psikotropika jenis alprazolam tablet 0,5mg merk mersi dan 50 butir psikotropika jenis atarax 0,5 alprazolam 0,5mg merk mersi.
Barang terlarang tersebut dikemas dalam kantong plastik bening.
’’Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G yang telah ditetapkan sebagai DPO.
‘’Kita masih mengembangkan untuk menangkap penyuplai psikotropika kepada TI,’’ katanya.
Selain menangkap TI, lanjut Endar, Satnarkoba Polres Sumedang juga menangkap AS (39) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.
Tersangka adalah warga Dusun Cigunung, Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Dia mengemas sabu tersebut dalam tiga paket kecil. Tersangka ditangkap Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
‘’Dari pengakuan tersangka barang tersebut milik rekannya DS. DS yang kita tetapkan sebagai DPO menitipkan barang tersebut kepada AS untuk dijual,’’ tutur dia.