• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Baru Bebas dari Penjara, Tante Ola Kembali Ditangkap Polres Cimahi Edarkan Narkoba

Editor
Jumat, 28 November 2025 - 02:49
Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).

Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Tanti Yulianti alias Tante Ola, kembali harus berurusan dengan polisi setelah delapan bulan baru bebas dari penjara. Wanita berusia 41 tahun tersebut, ditangkap Polres Cimahi, Jawa Barat, karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tanti Yulianti alias Tante Ola, 41 tahun, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, di rumahnya di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Dalan penangkapan terhadap Tante Ola, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,30 gram.

RelatedPosts

Mudik Lebaran 2026, Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Puncak Arus Mudik 18 Maret dan Arus Balik 24 Maret

Pertamina Patra Niaga Siap Layani Kebutuhan Energi Masyarakat di Rest Area KM 57 Tol Jakarta – Cikampek

Waspadai Hoaks Mudik Gratis Gentayangan

Wanita berstatus janda tersebut, merupakan residivis yang kembali ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka baru delapan bulan bebas dari penjara.

“Jadi, tersangka berinisial TY alias Tante Ola, merupakan residivis kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu. Baru bebas delapan bulan, diamankan kembali karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 15,30 gram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Niko.mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih buron. Barang haram tersebut, diedarkan tersangka di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka diamankan setelah mengedarkan sabu itu di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sabu diedarkan dengan sistem tempel dan mendapatkan keuntungan Rp.200 ribu dari setiap paket sabu,” kata Niko.

Niko mengungkapkan, dari penangkapan tersangka, berhasil membuka jaringan pengedar sabu kaki-tamgannya. Dua tersangka lain berhasil ditangkap, yakni Devi Maulana, 40 tahun, dan Dudi Irawan, 40 tahun.

“Dua tersangka lain dalam satu jaringan yang sama berhasil diamankan, dengan barang bukti 147,30 gram sabu. Kedua tersangka terafiliasi dengan TY alias Tante Ola, berencana mengedarkan sabu di wilayah Jakarta,” ungkap Niko.

Tante Ola mengaku, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena terpaksa untuk membiayai anak-anaknya.
Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, Tante Ola tergiur keuntungan hingga dua kali lipat dari mengedarkan sabu.

Dalam kasus sebelumnya, Tante Ola divinis hukuman sepuluh tahun tiga bulan kurungan penjara namun hanya menjalani hukuman lima tahun. Tante Ola kembali dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,ntentang Narkotikaz dengan ancaman pidana lima tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda minimal Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adi Putrajawa baratKapolres Cimahipolres cimahiSatresnarkoba Polres CimahiWanita Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap

Related Posts

Ilustrasi antrian kendaraan saat puncak arus mudik memasuki gerbang tol.(Foto:Istimewa).

Mudik Lebaran 2026, Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Puncak Arus Mudik 18 Maret dan Arus Balik 24 Maret

Editor
12 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jutaan kendaraan akan memadati jalanan menuju ke berbagai daerah kampung halaman saat memasuki mudik Lebaran 2026. PT Jasa Marga...

(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Siap Layani Kebutuhan Energi Masyarakat di Rest Area KM 57 Tol Jakarta – Cikampek

Editor
12 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG – Sebagai rest area dengan lalu lintas pemudik yang tinggi di jalur Tol Jakarta–Cikampek, Rest Area KM 57...

Hoax

Waspadai Hoaks Mudik Gratis Gentayangan

Editor
12 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang Lebaran, Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan upaya untuk menekan hoaks mudik gratis yang marak beredar melalui...

Kereta cepat Whoosh.(Foto: Istimewa)

Angkutan Lebaran 2026: Operasional Whoosh 62 Perjalanan Per Hari

Editor
12 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki masa Angkutan Lebaran 2026, KCIC memastikan layanan kereta cepat Whoosh kembali beroperasi normal untuk mendukung peningkatan...

Posko mudik Lebaran.(Foto: Setneg)

Pantau CCTV Arus Mudik, Kunjungi : mudik.pu.go.id

Editor
12 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan platform digital informasi mudik Lebaran 2026 mudik.pu.go.id, yang dapat membantu...

(Foto: Istimewa)

Hadirkan Haji Geyot, bank bjb Meriahkan Ramadan dengan Hiburan dan Kegiatan Sosial

Editor
12 Maret 2026

BANDUNG - Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa yang menghadirkan suasana kebersamaan, kehangatan, serta semangat berbagi di tengah masyarakat. Dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.