SATUJABAR, JAKARTA — Dugaan penyelewengan BBM Biosolar, solar bersubsidi, di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dugaan Praktik curang tersebut, telah merugikan negara hingga Rp.105 miliar.
Pengusutan dugaan penyelewengan BBM Biosolar, solar bersubsidi, di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dugaan praktik penyelewengan tersebut, telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp.4,3 miliar dalam satu bulan dari dugaan praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi tersebut. Sudah dua tahun, lebih dari Rp.105 miliar negara dirugikan.
“Berdasarkan pengakuan dan akan kita dalami lagi, mereka menjalankan sudah dua tahun. Dalam satu bulan, keuntungannya Rp 4.392.000.000, jika 2 tahun totalnya lebih kurang Rp 105.420.000.000. Kira-kira itulah keuntungan yang sudah mereka peroleh dari praktik curang tata kelola BBM, atau kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Nunung dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (04/03/2025).
Nunung mengatakan, penghitungan kerugian disparitas, atau selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi cukup tinggi untuk daerah Kolaka, Sultra. Harga BBM subsidi hanya Rp 6.800 saat itu, sedangkan nonsubsidi mencapai Rp.19.300, selisih harganya hingga Rp.12.550 per liternya.
“Dari asumsi sesuai data buku yang kita dapat di gudang, dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter. Satu bulan kita kalikan Rp.12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungan yang diperolehnya ada di angka Rp.4.392.500.000,” kata Nunung.
Nunung menjelaskan, modus operandi yang dijalankan, pelaku sengaja menampung solar bersubsidi secara ilegal, untuk kemudian dijual dengan dengan harga industri, atau harga nonsubsidi. Biosolar yang sudah berhasil disita, ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka, Sultra.
“BBM jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal Fuel Terminal BBM Kolaka, Sultra, di bawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar, telah disalahgunakan. Caranya, sengaja dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan, atau ilegal, kemudian isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” jelas Nunung.
Nunung mengungkapkan, seharusnya BBM bersubsidi tersebut dikirimkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) swasta, serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS). Biosolar bersubsidi yang sudah diselewengkan dijual kembali dengan harga solar industri, atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal penarik tongkang.
Nunung menduga pemilik SPBU, ataupun SPBUN telah menggunakan ID khusus yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina guna melakukan transfer, menebus BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Skema tersebut, by system terhubung dengan sistem pengangkutan BBM yang dikelola oleh PT EP Atau PT Elnusa Petrofindo, yang mendapat kontrak kerja transportasi BBM dari PT PPN.
Dalam penyalurannya, truk diharuskan menggunakan sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) agar lokasinya bisa dipantau secara real time oleh PT EP. Namun, GPS di dalam truk sengaja dimatikan.
“Terjadi pengelabuan sistem GPS sevar sengaja, dimana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBN tujuan pengiriman. Padahal, truk tangki tersebut justru berbalik lagi ke arah Kolaka, untuk mendekati gudang ilegal penimbunan., dan pada saat itu GPS dimatikan,” ungkap Nunung.
Selama GPS mati, diperkirakan 2 jam lebih 27 menit lamannya, telah terjadi pemindahan isi muatan biosolar subsidi yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan BBM. Sudah ada sejumlah pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yakni pengelola gudang penampungan ilegal berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai BUMN, serra pemilik truk berinisial T.
“Minggu ini kita akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang disebutkan. Barang bukti yang sudah diamankan, truk untuk memindahkan BBM subsidi berikut tandon berisi BBM sisa, dan penyidik telah mengamankan 10.957 liter BBM jenis solar bersubsidi,” tutup Nunung.
Pasal yang akan diterapkan dalam proses penyidikan praktik penyelewengan BBM bersubsidi, Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.(chd).