BANDUNG: Barang bukti narkoba berupa ratusan kilogram sabu dan ganja, serta 8 kilogram pil ekstasi dimusnahkan di Kantor BNN Bogor.
Pemusnahan dihadiri Pemerintah Kabupaten Bogor diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kantor Badan Narkotika Nasional Kab. Bogor, Cibinong, Kamis (8/9).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan 1.
Sekretaris BNN Republik Indonesia, I Wayan Sukawinaya pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN ini adalah yang keempat kali pada 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan 1 yakni, sabu seberat 235.528 gram.
RINCIAN BARANG BUKTI
Kemudian narkotika ganja seberat 231.246,17 gram, dan ekstasi seberat 19.700 butir atau 8.063,80 gram.
“Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka,” katanya dilansir situs Pemprov Jabar.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan amanah Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, dan Pasal 92 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap ini berkat sinergitas yang dijalin antara BNN dengan TNI, Polri serta Bea dan Cukai Republik Indonesia,” tuturnya.