Berita

Barang-Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen: Rincian dan Kategorinya

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyanidalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).

“Saya tegaskan kembali, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu produk dan layanan tertentu yang selama ini sudah dikenakan pajak barang mewah dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas atau yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi,” ujar Prabowo.

Pemerintah mengungkapkan empat kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian barang-barang mewah yang masuk dalam kategori tersebut. Kenaikan tarif PPN ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, dalam rinciannya sebagai berikut:

Barang yang dikenakan PPnBM 20 persen meliputi hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Barang yang dikenakan PPnBM 40 persen mencakup balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk kepentingan negara), termasuk peluru dan komponennya.

Untuk PPnBM 50 persen, dikenakan pada pesawat udara seperti helikopter, pesawat terbang, dan senjata api seperti artileri, revolver, dan pistol (kecuali untuk keperluan negara).

Lalu yang terakhir, barang yang dikenakan PPnBM 75 persen termasuk kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, kendaraan air untuk pengangkutan orang, dan yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata). (nza)

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Pastikan Dedi Mulyadi Tidak Ada di Lokasi Insiden Maut Garut

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…

7 jam ago

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

11 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

12 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

16 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

19 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

19 jam ago

This website uses cookies.