• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bappebti Umumkan 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Siap Menjadi Pedagang Fisik

Editor
Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:24
Aset kripto

Kripto(Pexels)

BANDUNG – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan langkah nyata kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Kasan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti diwajibkan menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 25 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah berhasil menjadi anggota bursa dan lembaga kliring aset kripto, serta memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” jelas Kasan melalui siaran pers.

Daftar 22 CPFAK yang siap melanjutkan proses menjadi PFAK meliputi perusahaan-perusahaan seperti PT Kripto Maksima Koin, PT Coinbit Digital Indonesia, dan PT Indodax Nasional Indonesia, di antara lainnya. Kasan mengapresiasi upaya mereka dalam mematuhi peraturan meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah memperoleh SPAB dan SPAK, perusahaan harus melalui serangkaian proses termasuk uji kelayakan dan pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan standar operasional terpenuhi.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bergabung dengan CFX dan mendapatkan SPAB, menekankan bahwa ini merupakan langkah penting bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX, dengan enam di antaranya sudah berizin resmi sebagai PFAK.

Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat menjaga perlindungan konsumen dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Tags: Bappebtikripto

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.