• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bappebti Resmi Lantik Dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Editor
Kamis, 08 Agustus 2024 - 09:03
Aset kripto

Kripto(Pexels)

BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 yang terbit pada 1 Agustus 2024.

Kedua perusahaan yang kini resmi menjadi PFAK adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

RelatedPosts

Wali Kota Farhan Cek Proyek Kabel Tanam, PastikaN Semuanya Tuntas dan Rapi

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat ekosistem aset kripto, yang sangat penting untuk perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. PINTU dan Pluang sekarang resmi menjadi PFAK, dan ini merupakan kunci penguatan perlindungan bagi masyarakat,” kata Kasan di Jakarta, Rabu (7/8) melalui siaran pers.

Komitmen

Kasan menjelaskan bahwa proses CPFAK menjadi PFAK adalah bentuk komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kredibilitas pelaku usaha dan fokus pada aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

“Perusahaan CPFAK harus memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi PFAK, termasuk sertifikasi ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” tambah Kasan.

Menurut Kasan, persyaratan ini bertujuan untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.

Setiap transaksi yang dilakukan di perusahaan PFAK akan tercatat di bursa untuk transparansi yang lebih baik.

Selain itu, adanya lembaga kliring dan depository akan menambah rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX), Subani, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah resmi menjadi PFAK.

“Ini adalah prestasi dan komitmen kedua perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kami berharap tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan industri aset kripto akan semakin berkembang dengan adanya dua perusahaan ini sebagai PFAK. Saat ini ada 13 CPFAK lainnya yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan diharapkan segera menjadi PFAK,” ungkap Subani.

Tags: Bappebti

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapian bekas galian proyek IPT di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Rabu 5 Maret 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Farhan Cek Proyek Kabel Tanam, PastikaN Semuanya Tuntas dan Rapi

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapian bekas galian proyek IPT di sejumlah ruas jalan...

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.