• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bappebti dan Kejagung Tanda Tangani Kerja Sama untuk Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

Editor
Kamis, 26 September 2024 - 06:12
Aset kripto

Kripto(Pexels)

BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa (24/9) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto dan meningkatkan sinergi antara kedua institusi.

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa PKS ini diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.

“Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto dan meningkatkan sinergitas dengan Kejagung,” ungkap Kasan melalui keterangan resmi.

Dalam ruang lingkup PKS ini, terdapat dua poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum, di mana Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli dari Bappebti. Saksi ahli ini akan membantu memastikan bahwa barang bukti aset kripto diterima oleh penuntut umum secara lengkap dan utuh.

Kedua, fokus pada peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung berencana untuk bekerja sama dalam berbagai kegiatan seminar dan forum diskusi untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang perdagangan aset kripto.

Kasan menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Menteri Perdagangan dan Jaksa Agung pada tahun 2022, serta kerja sama sebelumnya dalam bidang pemulihan aset.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison, menekankan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis Bappebti, mengingat maraknya perdagangan aset kripto di Indonesia dan potensi tindak pidana yang mungkin muncul.

“Langkah ini sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto,” ujarnya.

Pengembangan Ekosistem

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, juga menekankan bahwa Bappebti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kemungkinan kerja sama lanjutan dengan Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.

Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan pelatihan bertema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto.”

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, memberikan penjelasan mengenai pengaturan dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada para jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.

Tirta mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp393,01 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2024, meningkat 354,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah, mencapai 20,9 juta hingga Agustus 2024, dengan 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara di sektor pajak, dengan total pajak mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024.

Dengan langkah ini, Bappebti dan Kejagung berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur untuk perdagangan aset kripto di Indonesia.

Tags: Bappepti

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.