SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembunuhan Tini Suhartini dan putrinya, Amelia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tidak lama lagi akan disidangkan.
Kepastian kasus pembunuhan tersebut akan segera maju ke meja persidangan, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangkanya, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kasus pembunuhan Tini Suhartini (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu alias Amel (23), akan memasuki babak baru.
BAP dari dua tersangkanya, yakni Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jawa Barat.
Kepastian tersebut disampaikan Rohman Hidayat selaku kuasa hukum tersangka Yosep Hidayah, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (05/02/2024).
Rohman mengatakan, telah mendapat informasi bahwa BAP dari kliennya sudah rampung dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat.
BAP sudah dinyatakan lengkap, setelah sebelumnya sempat dikembalikan lagi oleh Kejati Jawa Barat untuk dilengkapi.
“Saya telah mendapat informasi, berkas pelimpahan tahap dua untuk tersangka Yosef dan Danu, akan dibawa penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (06/02/2024). Bahkan, pelimpahan berkas berikut juga penyerahan kedua tersangka untuk ditahan di Lapas Kelas II A Subang,” ujar Rohman.
BAP 3 Tersangka Lain Belum Lengkap
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyatakan, BAP kasus pembunuhan Tuti dan Amel sudah P21 (dinyatakan lengkap).
Namun, baru untuk dua BAP yang sudah P-21, masing-masing untuk BAP tersangka atas nama Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu.
Sementara untuk BAP tiga tersangka lainnya, masing-masing tersangka Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, serta Abi Aulia, masih P-19, atau belum lengkap.
BAP sudah dikembalikan lagi ke penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat, dan saat ini masih dilengkapi dan diteliti untuk bisa secepatnya dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang tersebut, telah menyeret lima orang tersangka.
Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M. Ramdanu alias Danu, keponakan Yosef, Mimin Mintarsih, istri muda Yosep, serta kedua anak tiri Yosef, Arighi Reksa Putra dan Abi Aulia.
Penetapan tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat diikuti dengan penahanan terhadap tersangka Yosep dan Danu.
Sedangkan tersangka Mimin, Arighi dan Abi, tidak ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau paling singkat seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.