• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bank Perekonomian Rakyat Diperkuat Aturan OJK Baru

Editor
Senin, 30 Desember 2024 - 04:29
Bank Perekonomian Rakyat

Bank Perekonomian Rakyat

BANDUNG – Bank Perekonomian Rakyat diperkuat dengan tiga aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu untuk memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola sektor perbankan, serta memperkuat daya saing BPR dan BPRS di Indonesia.

Tiga peraturan yang diterbitkan oleh OJK antara lain:

POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah.

Rincian

POJK Nomor 23 Tahun 2024 mengatur tentang pelaporan keuangan yang lebih transparan melalui digitalisasi, dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan, baik yang bersifat berkala maupun insidental, serta mengurangi beban laporan melalui simplifikasi dan penggabungan laporan sejenis. Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat mempercepat proses pengawasan dan memperbaiki transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. POJK ini berlaku mulai 1 Desember 2024 dan menggantikan beberapa peraturan lama terkait pelaporan dan transparansi kondisi keuangan BPR.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah bertujuan untuk membangun industri BPR Syariah yang sehat dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini juga sejalan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan mencakup berbagai pengaturan terkait aset produktif, aset non-produktif, penyisihan kerugian, dan pembiayaan. Salah satu penyesuaian penting adalah pengaturan tentang Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan manajemen risiko sesuai prinsip kehati-hatian yang berlaku.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Kelola Syariah BPR Syariah dengan tujuan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi operasional bank sesuai dengan prinsip syariah. POJK ini juga memberikan kewenangan lebih besar kepada DPS, serta memperkuat fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah. Dengan adanya peraturan ini, penerapan prinsip syariah tidak hanya menjadi tugas DPS, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh tingkat organisasi di bank syariah.

Dengan diterbitkannya ketiga POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat sistem perbankan rakyat di Indonesia, meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih baik. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor perbankan dan perekonomian nasional di masa yang akan datang.

Tags: Bank Perekonomian RakyatBPRBPRS

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.840.000 per gram sebelum...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung meninjau proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav), Jalan Salak, Kelurahan Turangga, Selasa (3/6).

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Editor
20 April 2026

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena itu, pengawasan hewan kurban bukan...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
20 April 2026

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat...

71 tahun peringatan Konferensi Asia Afrika di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Editor
20 April 2026

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara Asia dan Afrika. SATUJABAR, BANDUNG...

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.