JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional pada tanggal 18 Agustus 2025 akan ditiadakan. Kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat untuk turut merayakan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan demikian, pada tanggal tersebut, Bank Indonesia tidak akan menyelenggarakan beberapa layanan penting, antara lain:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan operasional kas
- Transaksi operasi moneter, baik dalam Rupiah maupun valuta asing
- Penerbitan referensi suku bunga dan nilai tukar seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan operasional di sektor keuangan lainnya diserahkan kepada pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Bank Indonesia mengimbau seluruh pelaku industri keuangan dan masyarakat untuk memperhatikan informasi ini dalam merencanakan aktivitas keuangan pada periode terkait.