Berita

Bandar Judi Online Datangi Tempat Ini Sebelum Setor ke Oknum Kemkomdigi

Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.

SATUJABAR, JAKARTA — Banyak cara dilakukan bandar judi online untuk melanggengkan usahanya. Salah satunya, dengan melakukan penyetoran uang kepada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Penyetoran uang itu sebagai upah karena telah dilindungi dan melanggengkan usaha judi onlinenya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan, bandar judi online melakukan penukaran uang terlebih dulu ke money changer sebelum diberikan ke oknum pegawai Kemkomdigi. Kata dia, uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif,” katanya.

Kendati demikian, Ade belum bisa menerangkan terkait lokasi money changer tersebut. Ini karena, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. “Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Dia menjelaskan, dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.

Wira menyebutkan, untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” ujarnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Mahkamah Agung Lantik Destry Sebagai Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA - Mahkamah Agung melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu 2 Agustus…

7 jam ago

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri di Lokasi Peternakan Ayam

SATUJABAR, CIANJUR--Cemburu buta membuat seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, gelap mata hingga tega…

9 jam ago

China Masters 2026: Sabar/Reza Masuk Babak 16 Besar

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

9 jam ago

Sebanyak 80,6 Persen Penduduk Indonesia Sudah Online

Sebanyak 80,6 persen penduduk Indonesia sudah online, ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.…

10 jam ago

Pembunuh Perempuan Terbungkus Kardus Asal Palembang, Dihabisi Di Rumah Kontrakan

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan terbungkus kardus tergeletak di…

10 jam ago

Harga BBM Pertamina Per 2 September 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Rabu…

10 jam ago

This website uses cookies.