Pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.(Foto:Istimewa).
Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.
SATUJABAR, JAKARTA — Banyak cara dilakukan bandar judi online untuk melanggengkan usahanya. Salah satunya, dengan melakukan penyetoran uang kepada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Penyetoran uang itu sebagai upah karena telah dilindungi dan melanggengkan usaha judi onlinenya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan, bandar judi online melakukan penukaran uang terlebih dulu ke money changer sebelum diberikan ke oknum pegawai Kemkomdigi. Kata dia, uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif,” katanya.
Kendati demikian, Ade belum bisa menerangkan terkait lokasi money changer tersebut. Ini karena, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. “Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Dia menjelaskan, dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.
Wira menyebutkan, untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” ujarnya. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Mohamad Eka Kartika, menjadi korban penipuan modus…
SATUJABAR, SUKABUMI--Dua pelajar wanita tewas tenggelam di Pantai Kapitol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua korban…
SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki perebutan tempat ketiga dan ke-empat. Pada Sabtu 18…
SATUJABAR, BANDUNG - Cibaduyut selama puluhan tahun dikenal sebagai sentra industri alas kaki di Kota…
SATUJABAR, BANDUNG - Komunitas Edan Sepur Indonesia menggelar kegiatan Simpang Sejuta Selamat di kawasan Simpang…
SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menerima…
This website uses cookies.