Berita

Ayah-Paman Pelaku Cabul Anak di Garut, Menteri PPPA: Wajib Diperberat Hukumannya!

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak berusia lima tahun, Ironisnya, pelaku pencabulan anak itu dilakukan oleh keluarganya di Kabupaten Garut.

Para pelaku mesti diperberat hukumannya karena merupakan keluarga korban. Menteri PPPA, Arifah Fauzi bakal mengawal penanganan kasus ini dengan menggandeng berbagai pihak terkait demi memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak Indonesia.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus ini yang tragisnya dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah dan paman korban sendiri,” kata Arifah, Selasa (15/4/2025).

Arifah mengingatkan, sosok ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan sebaliknya. Kemen PPPA, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil serta memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan. Korban pun dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disarankan untuk melakukan visum et refertum.

“Selama ini korban tinggal bersama ayah, paman, kakek, dan neneknya. Sedangkan ibunya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal di tempat yang terpisah,” ujar Arifah.

Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Garut, kedua terlapor, yaitu ayah dan pamannya dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 atau 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, kedua terlapor telah diamankan oleh Polres Garut.

Mengingat keduanya merupakan ayah dan paman korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok. Sementara itu, terlapor ketiga yang merupakan kakek korban masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.

“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

  LEMBANG - Di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi, Pemerintah…

31 menit ago

Alhamdulillah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Undang-Undang

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya sah menjadi…

36 menit ago

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat,…

2 jam ago

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5…

4 jam ago

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah…

5 jam ago

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon…

6 jam ago

This website uses cookies.