• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ayah Kandung Cabuli Anak di Sukabumi

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 04:23
Ayah kandung cabuli anak sendiri sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ayah kandung cabuli anak sendiri sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Kata Kapolres AKBP Rita Suwadi.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Ayah kandung cabuli anak hingga berkali-kali memang sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Polisi mengamankan TS (45 tahun) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

TS diamankan Polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain mengamankan TS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna ungu dengan motif kartun, sepotong celana pendek dan sepotong celana dalam dengan motif kartun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi bejat ayah kandung cabuli anak tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah. Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Konten Asusila

Kasus Penyebaran Konten Asusila diungkap Polres Majalengka. Pelaku terancam penjara 12 tahun ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Senin 13 Januari 2025.

Pengungkapan kasus penyebaran konten asusila dilakukan Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Pelaku adalah pasangan wanita di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK telah melakukan tindak pidana asusila dengan cara merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku membuat rekaman video asusila menggunakan handphone miliknya, yang kemudian disebarluaskan dan dijual seharga Rp150.000 kepada orang lain, hingga akhirnya video tersebut tersebar di grup Telegram,” ujar Kapolres AKBP Indra Novianto, Senin (13/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, mengenai dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merekam video saat sedang berhubungan intim dengan korban, dan video tersebut kemudian disebarluaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik pelaku.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres tidaklah benar. Meskipun demikian, pelaku akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan perdagangan pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Tags: Polres Sukabumi Kota

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.