• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ayah Kandung Cabuli Anak di Sukabumi

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 04:23
Ayah kandung cabuli anak sendiri sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ayah kandung cabuli anak sendiri sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Kata Kapolres AKBP Rita Suwadi.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Ayah kandung cabuli anak hingga berkali-kali memang sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Polisi mengamankan TS (45 tahun) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

RelatedPosts

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

TS diamankan Polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain mengamankan TS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna ungu dengan motif kartun, sepotong celana pendek dan sepotong celana dalam dengan motif kartun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi bejat ayah kandung cabuli anak tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah. Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Konten Asusila

Kasus Penyebaran Konten Asusila diungkap Polres Majalengka. Pelaku terancam penjara 12 tahun ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Senin 13 Januari 2025.

Pengungkapan kasus penyebaran konten asusila dilakukan Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Pelaku adalah pasangan wanita di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK telah melakukan tindak pidana asusila dengan cara merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku membuat rekaman video asusila menggunakan handphone miliknya, yang kemudian disebarluaskan dan dijual seharga Rp150.000 kepada orang lain, hingga akhirnya video tersebut tersebar di grup Telegram,” ujar Kapolres AKBP Indra Novianto, Senin (13/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, mengenai dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merekam video saat sedang berhubungan intim dengan korban, dan video tersebut kemudian disebarluaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik pelaku.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres tidaklah benar. Meskipun demikian, pelaku akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan perdagangan pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Tags: Polres Sukabumi Kota

Related Posts

(Image; muhammadiyah.or.id)

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026 M, umat Islam di Indonesia...

Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin Subandi Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia.(Wikipedia)

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'uun. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu'anhu. Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin...

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.(Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor)

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei...

Pasar murah di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dapatkan Sembako Murah di Bazmut Sesi II Mulai 2 Maret! Catat Jadwal dan Lokasinya

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bazar Murah Utama (Bazmut) sesi II pada 2–6 Maret 2026 di 15 kecamatan se-Kota Bandung kembali digelar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 2/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.135.000 per gram sebelum...

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.