SATUJABAR, SUKABUMI–Setelah sempat menempuh jalur ‘damai’ karena tidak tahan atas intimidasi pelaku, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi. Ayah bejat tersebut ditangkap polisi yang langsung bergerak cepat, setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Penangkapan ayah bejat, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dilakukan Tim Satreskrim Polres Sukabumi. Keluarga korban bocah perempuan di bawah umur, masih berusia 11 tahun, melaporkannya ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, pada Sabtu (06/06/2026).
Sebelumnya, keluarga korban, warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, sempat menempuh jalur ‘damai’, karena tidak tahan atas intimidasi pelaku. Gerak cepat polisi tidak butuh lama untuk bisa menangkap pelaku, tidak lama setelah keluarga korban membuat laporan resmi.
“Pelaku langsung kita amankan, setelah ibu kandung korban membuat laporan polisi (LP). Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (07/06/2026).
Ilham mengatakan, ibu kandung korban datang membuat laporan dikawal Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga Ketua RW dan RT. Keluarga korban selama ini ketakutan karena mendapat intimidasi dari pelaku mengancam tidak melaporkan ke polisi.
Kasus pemerkosaan yang dialami korban sempat beredar di media sosial. Korban yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) diperkosa ayah kandungnya, memantik kemarahan publik dan netizen.
Aparat kewilayahan yang turun tangan setelah kasusnya viral di media sosial, membuat perbuatan bejat pelaku berakhir di ranah hukum. Pelaku yang selama ini melakukan intimidasi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan tersangka dan ditahan.








