SATUJABAR, BANDUNG–Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor jangan sampai melanggar saat berkendara di jalan raya. Polisi siap menindak pengendara melanggar aturan lalu-lintas melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, dengan menggunakan telepon selular (ponsel) khusus.
Uji coba digitalisasi tilang elektronik berbasis telepon selular (ponsel) khusus akan diberlakukan Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung, dalam dua pekan ke depan. Melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polisi Lalu-Lintas (Polantas) di lapangan siap untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara langsung dengan menggunakan ponsel khusus.
Tilang sistem ETLE Handheld berbeda dengan tilang manual. Tilang sistem ETLE memanfaatkan aplikasi Presisi terhubung pada perangkat ponsel khusus, yang memotret pelanggar, sekaligus mendeteksi data kendaraan yang digunakan.
“Jika masyarakat, dalam hal ini pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya, petugas di lapangan bisa langsung memotretnya menggunakan sistem ETLE Handheld. Data kendaraan masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, dalam keterangannya, Sabtu (17/01/2026).
Sigit mengatakan, setelah data pelanggaran masuk ke dashboard, kemudian surat konfirmasi dicetak, pelanggar bisa langsung melakukan verifikasi. Denda tilang bisa dibayarkan melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), atau memilih melalui proses pengadilan.
Sasaran penindakan, pelanggar secara kasat mata ditemukan di lapangan, seperti tidak menggunakan helm, atau helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak ada pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, atau sudah mati.
“Intinya dalam tilang ETLE, pelanggaran yang kasat mata langsung dipotret menggunakan ETLE Handheld. Surat konfirmasinya langsung dicetak dan diverifikasi oleh pelanggar,” kata Sigit.
Penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari berbagai jenis sistem ETLE yang ada, selain ETLE statis, mobile, portable, serta onboard. Secara teknis, sistem kerjanya serupa dengan sistem ETLE lainnya, namun lebih praktis karena menggunakan ponsel khusus terintegrasi aplikasi Presisi.
Penerapan ETLE Handheld sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Tujuannya, melalui sistem digitalisasi citra kepolisian di masyarakat yang terbebas dari praktik suap, profesional, lebih transparan, dan akuntabel, diharapkan semakin meningkat.
“Sistem ETLE ini juga memudahkan masyarakat, karena konfirmasi tilang bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mengurus ke banyak tempat. Tentunya, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib berkendara dan patuh dalam berlalu-lintas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung,” ungkap Sigit.







