• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awas Melanggar! Tilang ETLE Pakai Ponsel Khusus Siap Menindak Pengendara di Bandung

Editor
Minggu, 18 Januari 2026 - 09:59
Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld,nmenggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld,nmenggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor jangan sampai melanggar saat berkendara di jalan raya. Polisi siap menindak pengendara melanggar aturan lalu-lintas melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, dengan menggunakan telepon selular (ponsel) khusus.

Uji coba digitalisasi tilang elektronik berbasis telepon selular (ponsel) khusus akan diberlakukan Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung, dalam dua pekan ke depan. Melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polisi Lalu-Lintas (Polantas) di lapangan siap untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara langsung dengan menggunakan ponsel khusus.

RelatedPosts

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

Tilang sistem ETLE Handheld berbeda dengan tilang manual. Tilang sistem ETLE memanfaatkan aplikasi Presisi terhubung pada perangkat ponsel khusus, yang memotret pelanggar, sekaligus mendeteksi data kendaraan yang digunakan.

“Jika masyarakat, dalam hal ini pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya, petugas di lapangan bisa langsung memotretnya menggunakan sistem ETLE Handheld. Data kendaraan masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, dalam keterangannya, Sabtu (17/01/2026).

Sigit mengatakan, setelah data pelanggaran masuk ke dashboard, kemudian surat konfirmasi dicetak, pelanggar bisa langsung melakukan verifikasi. Denda tilang bisa dibayarkan melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), atau memilih melalui proses pengadilan.

Sasaran penindakan, pelanggar secara kasat mata ditemukan di lapangan, seperti tidak menggunakan helm, atau helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak ada pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, atau sudah mati.

“Intinya dalam tilang ETLE, pelanggaran yang kasat mata langsung dipotret menggunakan ETLE Handheld. Surat konfirmasinya langsung dicetak dan diverifikasi oleh pelanggar,” kata Sigit.

Penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari berbagai jenis sistem ETLE yang ada, selain ETLE statis, mobile, portable, serta onboard. Secara teknis, sistem kerjanya serupa dengan sistem ETLE lainnya, namun lebih praktis karena menggunakan ponsel khusus terintegrasi aplikasi Presisi.

Penerapan ETLE Handheld sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Tujuannya, melalui sistem digitalisasi citra kepolisian di masyarakat yang terbebas dari praktik suap, profesional, lebih transparan, dan akuntabel, diharapkan semakin meningkat.

“Sistem ETLE ini juga memudahkan masyarakat, karena konfirmasi tilang bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mengurus ke banyak tempat. Tentunya, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib berkendara dan patuh dalam berlalu-lintas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung,” ungkap Sigit.

Tags: Kabupaten BandungKasatlantas Polresta BandungKompol Sigit SuhartantoPengendara PelanggarPolresta BandungTilang ETLE Handheld

Related Posts

Operasi pencarian korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus dilanjutkan hingga 14 hari sejak kejadian, Sabtu (24/01/2026).(Foto:Istimewa).

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,...

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor yang dibidik adalah sektor peternakan...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Wali Kota Bandung)

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di wilayah Kelurahan Warung Muncang dilakukan...

Evakuasi jenazah korban tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Sepekan Longsor Cisarua: Operasi Pencarian 20 Korban Dilanjutkan, 60 Jenazah Diitemukan 44 Teridentifikasi

Editor
31 Januari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sepekan sejak kejadian bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Tim SAR gabungan memutuskan terus melanjutkan operasi...

(Foto: Humas BRIN)

BRIN-LEN Genjot Kemandirian Teknologi Nasional

Editor
31 Januari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama PT Len Industri (Persero) terus memperkuat sinergi riset dan industri...

Kereta cepat Whoosh.(Foto:Istimewa).

Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Sepanjang 2025 Hitungan Detik

Editor
31 Januari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat bahwa ketepatan waktu perjalanan Kereta Cepat Whoosh sepanjang tahun 2025 tetap terjaga dengan baik, meskipun...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.