• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awas! ASN Malas Berkinerja Buruk di Jabar Akan Diumumkan di Medsos

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 02:22
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang malas bekerja dan berkinerja buruk. Bahkan, ASN tersebut akan diumumkan secara terbuka di media sosial (medsos), mulai 01 November 2025.

“Pegawai (ASN) malas dengan tingkat kehadiran rendah, berkinerja buruk, akan diumumkan di media sosial,” ancam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Kamis (02/10/2025).

RelatedPosts

Rapat dengan Kemensos, Senator Agita Soroti Akurasi DTSEN dan Perlindungan Lansia

HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Turun pada Periode Kedua April 2026

Menteri ESDM ke Rusia, Negosiasi Pasokan Energi

Dedi Mulyadi menyebutkan, data absensi pegawai setiap bulannya akan dikumpulkan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain namanya akan diumumkan, poto dan alamat pegawai malas dan tidak produktif tersebut, juga akan dipajang di akun media sosial resmi miliknya, mulai dari akun TikTok, YouTube, hingga Instagram, terhitung mulai 01 November 2025.

Tindakan tersebut dinilai Dedi Mulyadi wajar dilakukan, karena ASN menerima gaji dari negara, sehingga dituntut untuk bisa memberikan hasil kerja nyata. Jika ASN tidak produktif, buat apa digaji oleh negara.

“Ya, orang digaji harus ada produk. Jika digaji tapi tidak ada produk, ya ngapain!” tegas Dedi Mulyadi.

Pemprov Jawa Barat juga akan menyalurkan sebagian ASN ke sekolah-sekolah. Mereka akan membantu tugas-tugas administrasi di sekolah, karena tidak seluruhnya pegawai dibutuhkan harus tetap berada di OPD masing-masing.

“ASN juga akan disalurkan ke sekolah-sekolah, membantu tugas-tugas administrasi. Nanti diberlakukan per 01 November 2025,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menjelaskan, ASN sudah memiliki indikator kinerja yang wajib dicapai setiap bulannya. Pemprov Jawa Barat tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat bagi pegawai terbukti melanggar aturan.

“Hari ini bisa ditanya, sudah ada 20 orang (ASN) diberhentikan. Hanya kita tidak umumkan,” tutup Dedi Mulyadi.

Tags: ASN Malas Berkinerja Burukdedi mulyadiDiumumkan di Media Sosialgubernur jawa baratjawa baratPemrov Jawa Barat

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.

Rapat dengan Kemensos, Senator Agita Soroti Akurasi DTSEN dan Perlindungan Lansia

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Pertambangan di Indonesia,hilirisasi timah

HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Turun pada Periode Kedua April 2026

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) adalah sebesar USD 6.174,75...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Energi Rusia Sergey Tsivilev.(Foto" Dok. ESDM)

Menteri ESDM ke Rusia, Negosiasi Pasokan Energi

Editor
15 April 2026

Rusia menyatakan kesiapan untuk mendukung ketahanan energi Indonesia, salah satunya suplai minyak dan gas bumi (Migas) dan penyimpanan (storage). SATUJABAR,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Rabu 15/4/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Rabu 15/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Dugaan Jual Beli Jabatan, Audit Investigasi Pemkab Bogor Selesai, Penanganan Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Editor
15 April 2026

Berdasarkan audit, transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening...

Ikan alligator gar.(Foto: Pexels)

Selain Ikan Sapu-sapu, Alligator Gar Juga Masuk Kategori Perusak Ekosistem

Editor
15 April 2026

Hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya. SATUJABAR, JAKARTA – Heboh ramai-ramai pemusnahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.