• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awas! ASN Malas Berkinerja Buruk di Jabar Akan Diumumkan di Medsos

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 02:22
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang malas bekerja dan berkinerja buruk. Bahkan, ASN tersebut akan diumumkan secara terbuka di media sosial (medsos), mulai 01 November 2025.

“Pegawai (ASN) malas dengan tingkat kehadiran rendah, berkinerja buruk, akan diumumkan di media sosial,” ancam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Kamis (02/10/2025).

RelatedPosts

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Dedi Mulyadi menyebutkan, data absensi pegawai setiap bulannya akan dikumpulkan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain namanya akan diumumkan, poto dan alamat pegawai malas dan tidak produktif tersebut, juga akan dipajang di akun media sosial resmi miliknya, mulai dari akun TikTok, YouTube, hingga Instagram, terhitung mulai 01 November 2025.

Tindakan tersebut dinilai Dedi Mulyadi wajar dilakukan, karena ASN menerima gaji dari negara, sehingga dituntut untuk bisa memberikan hasil kerja nyata. Jika ASN tidak produktif, buat apa digaji oleh negara.

“Ya, orang digaji harus ada produk. Jika digaji tapi tidak ada produk, ya ngapain!” tegas Dedi Mulyadi.

Pemprov Jawa Barat juga akan menyalurkan sebagian ASN ke sekolah-sekolah. Mereka akan membantu tugas-tugas administrasi di sekolah, karena tidak seluruhnya pegawai dibutuhkan harus tetap berada di OPD masing-masing.

“ASN juga akan disalurkan ke sekolah-sekolah, membantu tugas-tugas administrasi. Nanti diberlakukan per 01 November 2025,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menjelaskan, ASN sudah memiliki indikator kinerja yang wajib dicapai setiap bulannya. Pemprov Jawa Barat tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat bagi pegawai terbukti melanggar aturan.

“Hari ini bisa ditanya, sudah ada 20 orang (ASN) diberhentikan. Hanya kita tidak umumkan,” tutup Dedi Mulyadi.

Tags: ASN Malas Berkinerja Burukdedi mulyadiDiumumkan di Media Sosialgubernur jawa baratjawa baratPemrov Jawa Barat

Related Posts

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin.(Foto: Humas Pemkab Cirebon)

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Editor
8 Februari 2026

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan penurunan...

(Foto: Dok. Setneg)

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci utama terciptanya perdamaian, kemakmuran, dan...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.