Berita

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib PCR

BANDUNG: Aturan baru naik kereta api jarak jauh diluncurkan mewajibkan tes PCR bagi penumpang usia 18 tahun ke atas jika belum mendapatkan vaksin booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KAI usia 18 tahun ke atas itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

“Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022″ ujar Joni dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

Joni menuturkan, aturan baru baik kereta api menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.

Yakni, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Berikut aturan baru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI” tegasnya.

“Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Rabu 25/12/2024 Rp 1.520.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 25/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

BRIN Ungkap Misteri Materi Gelap dalam Gugus Bola dan Galaksi Bimasakti

BANDUNG - Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi…

1 jam ago

Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana dan Dukung Kelancaran Libur Nataru 2024

BANDUNG - Modifikasi cuaca untuk mitigasi bencana dan dukung kelancaran Libur Nataru 2024 dilakukan oleh…

1 jam ago

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

BANDUNG – Dalam upaya memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah, Pemerintah Kabupaten…

2 jam ago

Kemenpar Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali

BANDUNG - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/1/PP.03.00/MP/2024, yang dikeluarkan…

2 jam ago

Dirut PLN Sebut Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!

Peningkatan menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik untuk perjalanan mudik. SATUJABAR,…

2 jam ago

This website uses cookies.