Berita

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib PCR

BANDUNG: Aturan baru naik kereta api jarak jauh diluncurkan mewajibkan tes PCR bagi penumpang usia 18 tahun ke atas jika belum mendapatkan vaksin booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KAI usia 18 tahun ke atas itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

“Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022″ ujar Joni dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

Joni menuturkan, aturan baru baik kereta api menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.

Yakni, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Berikut aturan baru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI” tegasnya.

“Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Operasi Simpatik Disdukcapil Kota Bandung, Data Warga Pendatang Pasca Lebaran

BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik…

9 menit ago

Nasi Padang Alas Daun Pisang di Kota Kembang, yang Unik dan Otentik

“Mande Padang Banana Leaf”, sebuah restoran yang terletak di Jalan Dipatiukur, Bandung, hadir dengan konsep…

15 menit ago

Lezat! Sop Buntut Ma Emun, Pilihan Wisata Kuliner yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran

BANDUNG - Sop buntut, salah satu hidangan favorit yang digemari banyak orang, kini semakin populer…

21 menit ago

Wisata Lebaran, 4 Orang Terseret Ombak Pantai Selatan Jawa Barat

SATUJABAR, GARUT -- Pantai Selatan Jawa Barat, menelan korban selama masyarakat mengisi liburan Lebaran dengan…

31 menit ago

Kemenperin dan HIPPI Denpasar Boyong 12 IKM Kriya Mejeng di Hong Kong

BANDUNG - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengembangkan dan memajukan industri kriya dalam negeri agar dapat…

2 jam ago

Impor Murah Tahan Lonjakan PMI Manufaktur

BANDUNG - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Maret 2025 masih berada di…

2 jam ago

This website uses cookies.