• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib PCR

Editor
Selasa, 16 Agustus 2022 - 01:17
Aturan baru naik kereta api KRL DPR

Ilustrasi/stasiun kereta api (kai.id)

BANDUNG: Aturan baru naik kereta api jarak jauh diluncurkan mewajibkan tes PCR bagi penumpang usia 18 tahun ke atas jika belum mendapatkan vaksin booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KAI usia 18 tahun ke atas itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

RelatedPosts

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Kondisi TPT di Tengah Dinamika Global, Kemenperin Pastikan Terkendali

Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berkualitas Tinggi Ke Pasar Global

“Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022″ ujar Joni dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

Joni menuturkan, aturan baru baik kereta api menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.

Yakni, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Berikut aturan baru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI” tegasnya.

“Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya.

Tags: aturan naik kereta apiboosterpcrvaksin

Related Posts

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, dan jajaran meninjau langsung progres pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2 di Kabupaten Subang, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, SUBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, meninjau langsung progres...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperhatikan produk pakaian yang ditampilkan di salah satu stan peserta pada pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, 15 April 2026.(Foto: Kemenperin)

Kondisi TPT di Tengah Dinamika Global, Kemenperin Pastikan Terkendali

Editor
21 April 2026

Tekanan utama saat ini berasal dari kenaikan harga bahan baku berbasis energi yang terjadi secara global. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah...

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu, 18 April 2026.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berkualitas Tinggi Ke Pasar Global

Editor
21 April 2026

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu,...

Banjir di Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor Terapkan Status Siaga Darurat dan Tanggap Darurat

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan status kewaspadaan penuh menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang menerjang sejak 15 hingga...

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Siap Lahirkan Talenta Riset Peraih Nobel

Editor
21 April 2026

Mencetak peraih Nobel membutuhkan proses panjang yang ditopang oleh passion kuat di bidang riset. Menurutnya, periset unggul tidak hanya ditentukan...

Kantung plastik

BRIN: Bioplastik Solusi Krisis Plastik

Editor
21 April 2026

Plastik konvensional bergantung pada bahan baku fosil sehingga rentan terhadap fluktuasi harga energi dunia. Sebagai solusi, BRIN mengembangkan bioplastic pellet,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.