• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Atalia: Resmi Bercerai, Tidak Ada Hubungan Pihak Ketiga dan Jangan Ada Lagi Isu Liar!

Editor
Kamis, 08 Januari 2026 - 04:24
Atalia Praratya.(Foto:Istimewa/Instagram@ataliapr).

Atalia Praratya.(Foto:Istimewa/Instagram@ataliapr).

SATUJABAR, BANDUNG–Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, telah resmi mengakhiri rumah tangganya setelah diputus Majelis Hakim melalui mekanisme e-court di Pengadilan Agama Bandung. Setelah Ridwan Kamil, Atalia Praratya juga menyampaikan keterangan tertulis, menegaskan, perceraiannya masalah internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, dan berharap agar isu-isu liar  dihentikan.

Pasca gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, dikabulkan Majelis Hakim dalam sidang putusan melalui mekanisme ecourt di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (07/01/2026), Atalya Praratya menyampaikan keterangan tertulis. Melalui Kuasa Hukumnya, Debi Agusfriansa, mengatakan, gugatan perceraian kliennya di Pengadilan Agama Bandung, berlangsung sejak 09 Desember 2025, diawali sidang perdana, pada 17 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.

“Tanggal 19 Desember 2025, klien kami, Atalia Praratya selaku pihak penggugat, dan Ridwan Kamil selaku pihak tergugat, menghadiri mediasi, dan hasilnya kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berpisah,” ujar Debi.

Persidangan kemudian berlanjut pada 31 Desember 2025, dengan adenda laporan hasil proses mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat dan duplik tergugat, serta pembuktian, hingga menghadirkan dua orang saksi. Pada 02 Januari 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, sampai pada 07 Januari 2026 sidang gugatan cerai diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung.

“Tanggal 07 Januari 2026, berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Bandung, bahwa gugatan yang diajukan oleh pengguggat diterima, dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum. Namun, apabila ada yang keberatan, diberi waktu dua minggu setelah putusan, dan dari pihak kami selaku kuasa hukum penggugat dipastikan tidak ada upaya banding dan tetap menghormati putusan dari Pengadilan Agama Bandung,” jelas Debi.

Debi menegaskan, setelah adanya putusan Pengadilan Agama Bandung, kliennya berharap bisa mengakhiri isu-isu liar yang bermunculan. Perceraian Anggota DPR RI dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, merupakan masalah internal keluarga.

“Perceraian klien kami yang sudah resmi diputuskan, masalah internal keluarga. Tidak ada hubunganya dengan pihak ketiga, apalagi isu mengorbakan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Kami juga berharap, tidak ada lagi peramal-peramal yang menduga-duga hal yang tidak benar,” tegas Debi.

Tags: Anggota DPR RIjawa baratMantan Gubernur Jawa BaratPengadilan Agama BandungRidwan Kamil dan Atalia Resmi BerceraiTidal Ada Hubungan Pihak Ketiga

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.