• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Asuransi Ganti Rugi 16,98 Ha Lahan Sawah Gagal Panen Di Sumedang

Editor
Selasa, 28 November 2023 - 03:05
usaha pertanian lahan sawah

Lahan sawah (ilustrasi/pixabay)

SATUJABAR, BANDUNG – Asuransi dikabarkan sedang memproses ganti rugi atas 16,98 hektare lahan sawah di Kabupaten Sumedang pada tahun 2023 akibat kekeringan yang membuatnya gagal panen.

Areal tersebut tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungmedar seluas 8,63 hektare, Kecamatan Surian seluas 7,1 hektare dan Kecamatan Tanjungkerta seluas 1,25 hektare.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

“Untuk areal di 3 kecamatan ini kini sedang berproses guna mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi dalam hal ini PT Jasindo,” kata Kepala Bidang Prasana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sumedang Hendri Gumilar, Senin 27 November 2023 dilansir situs Pemkab Sumedang.

Luas areal sawah di Kabupaten Sumedang yang sudah masuk menjadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun 2023 mencapai 3.850 hektare.

Luas areal tersebut tersebar di semua wilayah di Kabupaten Sumedang. AUTP merupakan program pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.

“Jadi dengan masuk menjadi peserta AUTP maka petani akan terlindungi dimana mereka akan mendapafkan ganti rugi dari pihak Asuransi bila terjadi gagal panen yang besarnya Rp 6 juta per hektar,” kata Kepala Bidang Prasana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sumedang Hendri Gumilar, Senin 27 November 2023.

Adapun besarnya premi yang harus dibayar besarnya Rp 180 ribu per hektare per musim tanam. Dalam pelaksanaannya premi tersebut disubsidi pemerintah pusat 80% dan Pemerintah Kabupaten Sumedang 20%. “Petani tidak bayar sendiri,” katanya.

Tags: asuransiasuransisawahGagal Panenpagisumedang

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.