BANDUNG: Aplikasi Sitampol diluncurkan untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepada daerah di Kabupaten Bogor.
Sitampol, kependekan dari Sigap dan Tanggap Satuan Polisi Pamong Praja.
Sitampol diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Khususnya pajak reklame dan dapat menciptakan masyarakat sadar pajak, sehingga dapat mencegah kebocoran pajak.
Acara peluncuran berlangsung di Auditorium Setda, Jumat (21/10/2022)
Aplikasi Sitampol dibangun untuk mengelola database pelanggaran Perda, Perkada, Trantibum dan pelanggaran pajak daerah.
Srta didukung Satgas Sitampol sehingga berbagai pelanggaran dapat lebih cepat ditangani dan ditertibkan sesuai aturan.
Aplikasi Sitampol terdapat fitur progres penyelesaian atau penanganan pelanggaran.
Khususnya dalam hal pembayaran pajak yang terintegrasi dengan Sistem Pengaduan Satpol PP (Sipesat) yang sudah lebih dulu ada.
Sehingga dapat meningkatkan pembayaran pajak reklame dan meningkatkan penerimaan pajak daerah .
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan berharap, aplikasi Sitampol dapat digunakan dalam waktu dekat ini.
Hal itu untuk lebih optimal dalam penegakan Perda khususnya terkait pajak reklame di Kabupaten Bogor.
Apalagi sekarang memasuki era teknologi digital atau 4.0.
“Saya minta sistem ini bisa dilaksanakan di akhir tahun ini, nanti saya akan cek bagaimana cara kerjanya Sitampol ini. Terimakasih dan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Kasatpol PP dan jajarannya, semoga Sitampol memberikan banyak manfaat bagi semua,” ujar Plt. Bupati Bogor.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menuturkan Sitampol diluncurkan sebagai upaya dalam meningkatkan penegakan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan sektor pajak, serta untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan mengoptimalkan potensi pendapatan pajak reklame. Selain itu juga memaksimalkan peran dan fungsi Satpol PP Kabupaten Bogor.
Selain peluncuran aplikasi Sitampol, kami juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sitampol agar peran dan fungsi lebih optimal.