BANDUNG: APBD Kabupaten Bogor 2022 perubahan mengalami defisit hingga lebih dari Rp1 triliun akibat lebih besarnya belanja daerah.
Pendapatan daerah di APBD Kab. Bogor Perubahan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp,8,73 triliun.
Sedangkan untuk belanja daerah APBD Kabupaten Bogor perubahan ditetapkan sebesar Rp9,97 triliun.
Serta pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp684 miliar.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor 2022.
Hal itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Rabu (28/9/2022).
Dikutip situs Pemprov Jabar, Iwan Setiawan mengatakan kesepakatan ini telah melalui pembahasan intensif badan anggaran dengan seluruh perangkat daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan saran dan masukan sehingga dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini,” ungkapnya.
RINCIAN ANGGARAN
Untuk diketahui, materi perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2022 antara lain pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp8,736 triliun.
Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp9,970 triliun.
Terdapat defisit belanja sebesar Rp1,233 triliun akibat kebutuhan belanja daerah yang melampaui pendapatan daerah, serta pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 684 milyar rupiah.
Plt. Bupati Bogor juga menyampaikan nota keuangan dan dokumen Rancangan Perubahan APBD Kab. Bogor tahun anggaran 2023.
“Ini harus cepat dan kami punya target waktu untuk APBD perubahan harus selesai di tanggal 30 September 2022. Kami apresiasi kepada DPRD yang agenda rapat paripurnanya sangat padat, karena harus marathon menyelesaikan semuanya. Jadi pos-pos yang belum teranggarkan harus bisa masuk ke APBD perubahan,” ujarnya.
Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, jajaran Pemdakab Bogor.
Direksi BUMD dan pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, beserta para pimpinan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat.