BANDUNG: APBD Jabar 2022 Perubahan disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (29/9/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pimpinan DPRD Jabar menandatangani persetujuan perubahan itu di Ruang Paripurna DPRD Jabar.
Pada APBD perubahan itu, pendapatan daerah naik 1,78% atau Rp559,89 miliar dari Rp31,54 triliun menjadi Rp32,10 triliun.
Kang Emil, sapaan akrabnya mengemukakan perubahan pendapatan itu dari kenaikan beberapa pos.
Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.
Selanjutnya, belanja daerah yang semula Rp31,53 triliun, naik Rp2,46 triliun menjadi Rp33,98 triliun atau naik 7,79 persen.
Kenaikan belanja daerah itu dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutup oleh pembiayaan netto.
Adapun untuk pembiayaan daerah, Kang Emil menyampaikan, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan, yang semula Rp742,37 miliar menjadi Rp2,66 triliun atau bertambah Rp1,92 triliun.
Kenaikan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021 yang sudah diaudit oleh BPK.
Pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan, yang semula Rp 757,53 miliar menjadi Rp782,84 miliar atau bertambah sebesar Rp25,30 miliar.
Kenaikan tersebut karena adanya kewajiban pemenuhan dana cadangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Tahun 2024, dan tambahan penyertaan modal untuk BUMD.
Selanjutnya, Perda Perubahan APBD Jabar 2022 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Selain mengesahkan Perda Perubahan APBD Jabar 2022, dalam rapat paripurna tersebut Kang Emil juga menyampaikan pengantar nota keuangan perihal rancangan APBD tahun 2023.