• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Anggota PPK di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Rekan Kerja

Editor
Senin, 04 November 2024 - 12:46
Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sesama rekan kerja. Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) diiselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kabupaten Kuningan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, berinisial NZ, berusia 30 tahun. NZ ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, atas tindakan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sesama anggota PPK.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan, NZ ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara berdasarkan pengakuan korban dan keterangan tujuh orang saksi, termasuk dari KPU Kabupaten Kuningan.

“Hasil gelar perkara penyidik, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan anggota PPK terhadap sesama rekan kerjanya, dari  penyelidikan naik menjadi penyidikan. Anggota PPK berinisial NZ, ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Putu Ika, Senin (04/11/2024).

Putu Ika, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. Keterangan korban dan saksi-saksi saling menguatkan, serta surat keterangan dari psikolog menerangkan, kondisi korban mengalami trauma.

Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan bimtek diikuti seluruh anggota PPK se-Kabupaten Kuningan, diselenggarakan di sebuah hotel di Jalan Panawuan-Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kunigan, pada Minggu (20/10/2024) lalu.

Tindakan pelecehan seksual terjadi di kamar korban sesaat sebelum acara penutupan kegiatan bimtek. Korban mengaku, tiba-tiba saja didatangi tersangka yang memeluk dari belakang, lalu mencium, berusaha melepas kerudung, serta membuka paksa pakaiannya.

Korban yang berhasil menghindar setelah lari meminta perlindungan teman-teman sesama anggota PPK. Setelah memberitahu Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, korban melaporkan ke polisi.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Terdangka yang tidak dilakukan penahanan, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: kpuKuninganPPK

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.