BANDUNG – Anggota BPSK Jabar Masa Bakti 2025-2030 dilantik oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Pelantikan 5 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat itu berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (17/1/2025). Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, konsumen, dan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Bey Machmudin mendorong agar BPSK semakin sinergis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dan perangkat kerja terkait untuk menghadapi semakin kompleksnya fenomena sengketa konsumen yang berkembang.
“Perlindungan konsumen memerlukan dukungan dari berbagai stakeholders terkait, khususnya dalam hal peningkatan kepedulian pelaku usaha, kemandirian konsumen, peran aktif pemerintah pusat dan daerah, serta optimalisasi lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan konsumen,” ujar Bey melalui keterangan resmi.
Bey juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.
Dalam pelantikan ini, anggota BPSK yang baru dilantik terdiri dari berbagai unsur, antara lain pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Bey berharap anggota BPSK yang baru dapat menguatkan komitmen untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa dan melindungi konsumen di Jawa Barat.
“Kami berharap seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan, khususnya dalam melindungi konsumen dari permasalahan sengketa dengan pelaku usaha,” tutur Bey.
Gencar Mengedukasi Masyarakat
Bey juga mengingatkan BPSK untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen. Ia mendorong pelaku usaha untuk memberikan promosi yang wajar kepada calon konsumen, tanpa menipu atau memanipulasi kondisi konsumen dalam memilih barang atau jasa.
Kepada masyarakat, Bey mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa BPSK perlu berperan penting dalam mengedukasi masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan tercipta sistem perlindungan konsumen yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan kesetaraan peran antara pelaku usaha dan konsumen di Jawa Barat.