BANDUNG: Anggaran KPU senilai Rp15,98 triliun dan Bawaslu senilai RP7,1 triliun, usulannya disetujui Komisi II DPR.
Komisi II menyetujui anggaran itu ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU dan Bawaslu tahun 2023.
Persetujuan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/9/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini.
Usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu yakni masing-masing Rp7,86 triliun dan Rp6,06 triliun.
“Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya kedalam pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU dan Bawaslu tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR, bisa kita setujui?” tanya Junimart yang kemudian kembali dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
FRAKSI DEMOKRAT MENOLAK
Akan tetapi, Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya dari Fraksi Fraksi Partai Demokrat, tidak menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu.
Ketidaksetujuan politisi Fraksi Partai Demokrat ini karena selama paparan dan rapat berlangsung, Bawaslu RI tidak bisa menjelaskan dan menyakinkan usulan tambahan anggaran terkait program sosialisasi sebesar Rp2 triliun bisa berjalan sesuai dengan yang akan dianggarkan.
“Beliau ini (Ketua Bawaslu RI) minta tadi tambahan untuk Adhoc Rp2 triliun, saya hanya ingin memastikan bahwa uang Rp2 triliun itu diterima orang yang berhak karena itu butuh sosialisasi yang baik. Saya tanya tanggung jawabnya apa? Pengendali anggaran, saya tanya bagaimana proses sosialisasinya dan bagaimana anggarannya, dan berapakah biaya sosialisasinya? tidak tahu. Apakah kita bisa meyakinkan bahwa Rp2 triliun itu sampai dan memang dibutuhkan? jawabannya tidak kalau sekarang,” jelas legislator dapil Sumatera Selatan II ini.
Hal ini kemudian dijadikan sebagai catatan hasil rapat oleh Komisi II DPR RI, yakni disetujui dengan catatan satu orang anggota, atau yang mewakili Fraksi Partai Demokrat tidak setuju.
Pemilihan umum akan berlangsung pada 2024 mendatang.