BANDUNG: Anggaran Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2023 sebesar 19,7 triliun disetujui DPR.
Komisi I DPR menyebutkan anggaran tersebut sudah mencakup tiga mitra yaitu KPI Pusat sebesar Rp60 milliar, KI Pusat sebesar Rp40 milliar dan Dewan Pers sebesar Rp44 milliar.
Dalam pengesahan anggaran belanja Kominfo tahun 2023 ini rapat diikuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
“Komisi I DPR menyetujui pagu anggaran atau pagu definitif Kementerian Kominfo tahun 2023 sebesar Rp 19.703.190.437.000,” ujar Wakil Komisi I DPR Abdul Kharis.
Kemudian, Abdul Kharis merinci pagu anggara Kominfo tahun depan itu.
Yakni program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 13.981.917.281.000.
Kemudian program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 2.577.850.564.000.
Selain itu, program pengelolaan spektrum frekuensi standar perangkat dan pelayanan publik sebesar Rp 1.122.405.944.000.
Program komunikasi publik sebesar Rp 293.203.110.000, dan program dukungan manajemensebesar Rp 1.727.813.538.000.
“Selanjutnya Komisi I DPR akan meneruskan ke badan anggaran DPR untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik saya ketok,” pungkasnya.