• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ancam Minta Jatah Proyek Rp.5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Editor
Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:17
Keterangan pers Ditreskrimum Polda Banten kasus dugaan pemerasan Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp.5 triliun.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimum Polda Banten kasus dugaan pemerasan Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp.5 triliun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANTEN – Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dugaan pemerasan minta jatah proyek senilai Rp.5 triliun tanpa lelang. Dugaan pemerasan minta jatah proyek tersebut, dilakukannya terhadap PT China Chengda Engineering, yang berlokasi di Cilegon, Banten.

Penetapan Ketua Kadin Cilegon, Banten, Muhammad Salim sebagai tersangka dugaan pemerasan, disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri.

‘Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrikum Polda Banten, pada malam ini, Jum’at, pukul 21.00 WIB, kami telah melaksanakan gelar perkara, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrikum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, dalam keterangan pers, di Mapolda Banten, Jum’at (16/05/2025) malam.

Dian mengatakan, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat ketiga tersangka, penyidik Diireskrimum Polda Banten, telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Dasar penetapan ketiga tersangka, masing-masing Ketua Kadin Cilegon, berinisial MS (Muhammad Salim), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, IS (Ismatullah), dan Ketua HSNI, RJ (Rufaji Jahuri), karena telah melakukan pengancaman dan mengintimidasi untuk meminta jatah proyek di PT China Chengda Engineering.

“Malam ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Banten,” kata Dian.

Tersangka Muhammad Salim disebutkan, berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan tindakan pemerasan meminta jatah proyek. Muhammad Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total, selaku sub-kontraktor dari PT. China Chengda Engineering, dan memaksa diberi jatah proyek.

Saat mendatangi perusahaan tersebut, Ismatullah disebutkan menggebrak meja meminta jatah proyek tanpa lelang. Sementara Rufaji Jahuri, mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tidak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.

“Tersangka IA (Ismatullah) berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, selalu subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025,” ungkap Dian.

Tersangka Muhammad Salim juga mengancam menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik, mulai tangkapan layar percakapan ajakan Muhammad Salim kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ditujukan ke PT China Chengda Engineering, hingga notulen pertemuan, tanggal 8 April dan 22 April 2025.

Sebelumnya, rekaman video Kadin Cilegon, diduga meminta jatah proyek Rp.5 triliun tanpa lelang kepada PT China Chengda Engineering, viral di media sosial. Permintaan jatah proyek tersebut terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp.15 triliun milik Chandra Asri Group.

Dalam rekaman video, pihak Kadin Cilegon dan asosiasi pengusaha lainnya tengah bertemu perwakilan China Chengda Engineering, selaku kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC. Seseorang mengklaim selaku perwakilan dari Kadin Cilegon, secara terang-terangan mengatakan, meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.

“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp.5 triliun untuk Kadin,” ujarnya dengan nada tinggi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: jatah proyekKadin banten

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.