• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Anak Kebutuhan Khusus Tewas Dianiaya Orang Tua

Editor
Senin, 04 Desember 2023 - 04:14
Kapolres Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, menunjukkan barang bukti kasus kematian anak berkebutuhan khusus dianiaya orangtuanya (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus kematian anak berkebutuhan khusus di Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Korban, anak pria berusia 10 tahun tersebut, tewas di tangan orang tua kandungnya sendiri.

RelatedPosts

Marbot Masjid di Purwakarta Dibunuh Tetangga karena Sakit Hati

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Orang tua kandung korban, pasangan Baihaki (61) dan Sumiati (50), telah ditetapkan tersangka pelaku penganiayaan, dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

Ironisnya, perlakuan penganiayaan terhadap korban berkebutuhan khusus, dan kesehariannya tergantung pada kursi roda tersebut, sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, kedua tersangka mengaku kerap menganiaya karena kesal korban sering menangis saat melakukan aktifitas kesehariannya.

“Korban sering menangis, membuat tersangka kesal dan naik pitam. Tersangka memang diketahui temperamental, kerap berbuat kasar dan melakukan kekerasan fisik, sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Suhardi di Mapolres Tasikmalaya, Senin (04/12/2023).

Kapolres menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Hasilnya, ditemukan sejumlah luka, paling parah luka pada alat vital yang diduga kuat sebagai penyebab kematian korban.

Diapresiasi KPAI

Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa foto korban saat berada dalam kondisi sehat, pakaian, sarung, bercak darah, serta alat untuk menganiaya korban.

Korban baru tujuh bulan tinggal bersama orang tua kandung, setelah diserahkan dari pengasuhan orang tua angkatnya.

Selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kinerja aparat Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus kematian anak berkebutuhan khusus diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kabupaten Tasikmalaya.

Keberhasilan polisi ini, sekaligus sebagai kado buruk bagi Hari Disabilitas Nasional, yang seharusnya korban mendapatkan perhatian khusus dan perlindungan dari orang-orang terdekat dan lingkungan di sekitarnya.

Tags: Anak Kebutuhan KhususPolres Tasikmalaya

Related Posts

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Marbot Masjid di Purwakarta Dibunuh Tetangga karena Sakit Hati

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus kematian marbot masjid di Kabupaten Purwakarta, saat hendak mengumandangkan Adzan Dzuhur, berhasil diungkap polisi. Korban yang ditemukan tewas...

Barang bukti minuman keras di gudang penyimpanan yang digerebek Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan minuman keras (miras) ilegal. Dari...

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada 66 Kepala...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi Dosen Praktisi Industri Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Chung KyongHo, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (6/8/2026).(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong inovasi di sektor pertanian. Salah...

Pesawat jet terbang di bandara,garuda indonesia

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agustus 2026...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menghadiri Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan (Street Crime) di Jawa Barat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2026.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kejahatan Jalanan: Pemkot Bandung Apresiasi Polda Jabar

Editor
8 Agustus 2026

Kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ditindaklanjuti dengan operasi yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran Polres. SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat