Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak enam orang debt collector, atau kolektor utang, yang beroperasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kawanan yang juga dikenal dengan sebutan “mata elang” tersebut, diringkus, setelah mengambil paksa kendaraan korbannya.
Keenam orang “mata elang” yang diringkus Satreskrim Polresta Bandung, bernama Ferry Ginanjar alias Frey (37), Yudha Sugama (39), Reksa Ramadhan alias Eca (26), Iwan Suparman (52), Heru Heriyana alias Sambo (44), serta Alex Mardin alias Pagar (52).
Kawanan “mata elang” tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kawanan “mata elang” tersebut diringkus setelah dilaporkan mengambil paksa kendaraan milik korbannya.
Tindakan tersebut dilakukan dengan membuntuti lalu melakukan pemalangan dan memberhentikan kendaraan secara paksa kendaraan di jalan.
“Para tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya. Bahkan, disertai kekerasan dengan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujar Kusworo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (28/03/2024).
Kusworo mengatakan, mobil korban sudah dibuntuti dua mobil yang ditumpangi para tersangka.
Setelah berhasil dipepet, satu mobil tersangka melakukan pemalangan dari arah depan mobil korban, dan satu mobil lainnya melakukan pemalangan di belakang.
“Dalam posisi sudah memberhentikan mobil korban, mereka lalu mengambil paksa kunci kontak kendaraan. Pengancaman dan pengambil paksa kendaraan di jalan, bahkan disertai kekerasan, tidak diperbolehkan dan sebagai perbuatan pidana,” kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, kawanan “mata elang” yang telah ditahan tersebut juga tidak memiliki dokumen sah bertugas melakukan penarikan kendaraan. Aktivitas mereka dipastikan ilegal dan telah melanggar hukum.
“Jika legal dengan mengantongi dokumen sah dari perusahaan, bisa bertamu ke rumah pemilik kendaraan dan berbicara maksud kedatangan secara baik-baik. Sampaikan, kreditur telah menunggak pembayaran dan perusahaan pendanaan berhak melakukan penarikan kendaraan. Bukan diberhentikan di jalan secara paksa,” ungkap Kusworo.
Berdasarkan keterangan perusahaan pendanaan, kendaraan telah selesai dilunasi pemiliknya, namun surat BPKB-nya digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang.
Pembayaran tidak bermasalah 8 kali sejak pertengahan 2022, namun selanjutnya gagal bayar, atau macet karena kreditur beralasan usahanya ditimpa kesulitan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Selain itu, juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…
This website uses cookies.