Berita

Ambil Paksa Kendaraan, Enam “Mata Elang” di Kabupaten Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak enam orang debt collector, atau kolektor utang, yang beroperasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kawanan yang juga dikenal dengan sebutan “mata elang” tersebut, diringkus, setelah mengambil paksa kendaraan korbannya.

Keenam orang “mata elang” yang diringkus Satreskrim Polresta Bandung, bernama Ferry Ginanjar alias Frey (37), Yudha Sugama (39), Reksa Ramadhan alias Eca (26), Iwan Suparman (52), Heru Heriyana alias Sambo (44), serta Alex Mardin alias Pagar (52).

Kawanan “mata elang” tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kawanan “mata elang” tersebut diringkus setelah dilaporkan mengambil paksa kendaraan milik korbannya.

Tindakan tersebut dilakukan dengan membuntuti lalu melakukan pemalangan dan memberhentikan kendaraan secara paksa kendaraan di jalan.

“Para tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya. Bahkan, disertai kekerasan dengan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujar Kusworo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (28/03/2024).

 

Diambil Usai Dibuntuti

Kusworo mengatakan, mobil korban sudah dibuntuti dua mobil yang ditumpangi para tersangka.

Setelah berhasil dipepet, satu mobil tersangka melakukan pemalangan dari arah depan mobil korban, dan satu mobil lainnya melakukan pemalangan di belakang.

“Dalam posisi sudah memberhentikan mobil korban, mereka lalu mengambil paksa kunci kontak kendaraan. Pengancaman dan pengambil paksa kendaraan di jalan, bahkan disertai kekerasan, tidak diperbolehkan dan sebagai perbuatan pidana,” kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, kawanan “mata elang” yang telah ditahan tersebut juga tidak memiliki dokumen sah bertugas melakukan penarikan kendaraan. Aktivitas mereka dipastikan ilegal dan telah melanggar hukum.

“Jika legal dengan mengantongi dokumen sah dari perusahaan, bisa bertamu ke rumah pemilik kendaraan dan berbicara maksud kedatangan secara baik-baik. Sampaikan, kreditur telah menunggak pembayaran dan perusahaan pendanaan berhak melakukan penarikan kendaraan. Bukan diberhentikan di jalan secara paksa,” ungkap Kusworo.

Berdasarkan keterangan perusahaan pendanaan, kendaraan telah selesai dilunasi pemiliknya, namun surat BPKB-nya digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Pembayaran tidak bermasalah 8 kali sejak pertengahan 2022, namun selanjutnya gagal bayar, atau macet karena kreditur beralasan usahanya ditimpa kesulitan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Koordinasi Manajemen Talenta, Erick Thohir Usung Nilai Patriotik, Gigih, Empatik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menghadiri Rapat Tingkat Menteri…

2 jam ago

ASEAN U-17 Boys Championship 2026: Indonesia Satu Grup Dengan Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-17 tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys…

2 jam ago

Persis Ramadan Expo 2026, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Keumatan

SATUJABAR, BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menggelar Persis Ramadan Expo 2026 yang…

3 jam ago

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit…

3 jam ago

All England 2026: ‘Young Guns’ Raymond/Joaquin Harus Tampil All Out di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak sejauh ini, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin cukup memupus kesedihan wakil Indonesia…

3 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

3 jam ago

This website uses cookies.