• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ambil Paksa Kendaraan, Enam “Mata Elang” di Kabupaten Bandung Diringkus

Editor
Kamis, 28 Maret 2024 - 05:30
Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)

Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak enam orang debt collector, atau kolektor utang, yang beroperasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kawanan yang juga dikenal dengan sebutan “mata elang” tersebut, diringkus, setelah mengambil paksa kendaraan korbannya.

RelatedPosts

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

Purbaya Bilang Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Keenam orang “mata elang” yang diringkus Satreskrim Polresta Bandung, bernama Ferry Ginanjar alias Frey (37), Yudha Sugama (39), Reksa Ramadhan alias Eca (26), Iwan Suparman (52), Heru Heriyana alias Sambo (44), serta Alex Mardin alias Pagar (52).

Kawanan “mata elang” tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kawanan “mata elang” tersebut diringkus setelah dilaporkan mengambil paksa kendaraan milik korbannya.

Tindakan tersebut dilakukan dengan membuntuti lalu melakukan pemalangan dan memberhentikan kendaraan secara paksa kendaraan di jalan.

“Para tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya. Bahkan, disertai kekerasan dengan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujar Kusworo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (28/03/2024).

 

Diambil Usai Dibuntuti

Kusworo mengatakan, mobil korban sudah dibuntuti dua mobil yang ditumpangi para tersangka.

Setelah berhasil dipepet, satu mobil tersangka melakukan pemalangan dari arah depan mobil korban, dan satu mobil lainnya melakukan pemalangan di belakang.

“Dalam posisi sudah memberhentikan mobil korban, mereka lalu mengambil paksa kunci kontak kendaraan. Pengancaman dan pengambil paksa kendaraan di jalan, bahkan disertai kekerasan, tidak diperbolehkan dan sebagai perbuatan pidana,” kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, kawanan “mata elang” yang telah ditahan tersebut juga tidak memiliki dokumen sah bertugas melakukan penarikan kendaraan. Aktivitas mereka dipastikan ilegal dan telah melanggar hukum.

“Jika legal dengan mengantongi dokumen sah dari perusahaan, bisa bertamu ke rumah pemilik kendaraan dan berbicara maksud kedatangan secara baik-baik. Sampaikan, kreditur telah menunggak pembayaran dan perusahaan pendanaan berhak melakukan penarikan kendaraan. Bukan diberhentikan di jalan secara paksa,” ungkap Kusworo.

Berdasarkan keterangan perusahaan pendanaan, kendaraan telah selesai dilunasi pemiliknya, namun surat BPKB-nya digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Pembayaran tidak bermasalah 8 kali sejak pertengahan 2022, namun selanjutnya gagal bayar, atau macet karena kreditur beralasan usahanya ditimpa kesulitan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.

Tags: polda jabarPolresta Bandung

Related Posts

Presiden resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui.(Foto: Dok. Sekretariat Negara)

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
10 Juni 2026

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui merupakan proyek strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah. Telan Rp152,99 miliar dari APBN. SATUJABAR,...

Wijaya karya atau WIKA digeledah

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Bilang Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian meski tekanannya mulai menurun. Di tengah ketidakpastian tersebut, perekonomian Indonesia tetap...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di rapat DPR. Kemenperin usul anggaran tambahan.(Foto: Istimewa)

Kemenperin Usul Tambahan Anggaran Rp 1,59 Triliun

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun pada tahun 2027 guna lebih memperkuat pelaksanaan berbagai...

Kekeringan akibat musim kemarau panjang.(Foto:Istimewa).

Puncak Musim Kemarau Agustus! BMKG Ingatkan El Nino

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli–September 2026. Kondisi...

Proses penggeledahan kantor DPRD Kabupaten Indramayu oleh Tim Kejati Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tindakan penggeledahan untuk menyita dokumen, terkait kasus dugaan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.