• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Alhamdulillah, Jamaah Reguler Sudah Bisa Melunasi Biaya Haji Mulai 14 Februari

Editor
Jumat, 14 Februari 2025 - 07:57
Niat ihram sebelum wukuf di arafah

Wukuf di arafah (FOTO: Humas Kemenag)

Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025.

SATUJABAR, JAKARTA —  Jamaah haji reguler Tanah Air sudah bisa langsung melakukan pelunasan mulai Jumat (14/2/2025). Pelunasan biaya haji ini bisa dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M, terbit pada Rabu (12/2/2025).

RelatedPosts

Naniek S. Deyang Umumkan Mundur dari BGN Lewan Akun Facebook

Pabrik Motor Listrik, Mensesneg: Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler ini dibuka menyusul terbitnya Keppres tentang BPIH 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, menurut dia, calon jamaah haji tersebut sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ucap Hilman.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 tersebut ditandatangani Presiden pada pada Rabu (12/2/2025) kemarin. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” kata Hilman.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Zain.

Daftar nama Jamaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

A. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

 

B. Prioritas Jamaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai Jamaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.(yul)

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

 

Tags: bipihHajijamaah regulerpelunasan biaya haji

Related Posts

Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang bersama Presiden Prabowo Subinto. (Foto: Akun Facebook Naniek S. Deyang).

Naniek S. Deyang Umumkan Mundur dari BGN Lewan Akun Facebook

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang mengumumkan pengunduran diri dari lembaga itu lewat akun Facebook. Naniek...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berbincang kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (21/07/2026) terkait pembangunan pabrik motor listrik nasional.(Foto: Dok. Setneg)

Pabrik Motor Listrik, Mensesneg: Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Editor
22 Juli 2026

Dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurut Mensesneg, rencana tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produksi motor...

Para terdakwa sindikat perdagangan bayi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus perdagangan bayi dari Bandung, Jawa Barat, ke Singapura yang sudah bergulir di Pengadilan, sudah memasuki sidang putusan. Dari...

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran berfoto bersama usai menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I Tahun 2026.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Purbaya: ABPN Semester I 2026 Kondusif

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Sekjen Ismail, Irjen Arief Tri Hardiyanto, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 Mhz dan 2,6 GHz di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Pemenang Lelang Pita Frekuensi Radio Tahun 2026 Ditetapkan

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memastikan setiap sumber daya strategis negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Sengit! Tapi Alwi Harus Pulang Lebih Awal

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat