• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Aktivitas Pendakian Kembali Dibuka, Yuks Liburan Tahun Baru Bisa di Puncak Ciremai

Editor
Senin, 09 Desember 2024 - 06:59
Goa Walet Gunung Ciremai.

Goa Walet Gunung Ciremai.

Pendakian hanya diperbolehkan selama 2 hari 1 malam, dan tidak diperbolehkan tek-tok (naik-turun) dalam satu hari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

SATUJABAR, KUNINGAN — Jalur pendakian Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sempat ditutup sementara sejak 28 Oktober 2024 lalu, kini dibuka kembali. Sebelumnya, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem serta perbaikan fasilitas dan jalur pendakian di Gunung Ciremai setinggi 3.078 m di atas permulaan laut (dpl).

RelatedPosts

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Pada 22 November 2024 lalu, jalur pendakian Gunung Ciremai kembali dibuka. Dengan demikian, pada momen libur tahun baru, para pendaki dapat menikmati keindahan puncak tertinggi di Jawa Barat.

“Kemarin, alasan penutupan adalah untuk memperbaiki sarana dan prasarana jalur pendakian serta melakukan pembersihan jalur pendakian. Sekarang jalur pendakian sudah dibuka kembali,” kata Kepala Seksi Pengelolaan TNGC wilayah II Kabupaten Majalengka, Jaja Suharja Senjaya.

Sebelum menapaki puncak tertinggi di Jabar tersebut, kata Jaja, pengunjung diwajibkan memesan tiket pendakian secara online terlebih dulu melalui situs www.bookingciremai.menlhk.go.id.

“Tentunya, pertama-tama pengunjung harus memesan tiket, kemudian melakukan registrasi ulang di basecamp untuk pemeriksaan kesehatan, pembayaran jasa pelayanan, safety talk, dan pemeriksaan perlengkapan,” ungkapnya.

Jaja mengingatkan, bagi para pendaki yang ingin menapakkan kaki di Gunung Ciremai, mereka harus mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Balai TNGC. Pendakian, kata dia, hanya diperbolehkan selama 2 hari 1 malam, dan tidak diperbolehkan tek-tok (naik-turun) dalam satu hari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Pendaki juga harus berkemah di transit camp yang telah ditentukan, serta membawa perlengkapan pribadi dan grup sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” ucapnya.

Selain itu, pendaki diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama pendakian, serta mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kebersihan.

Seperti diketahui, untuk mencapai puncak Gunung Ciremai, terdapat lima pilihan jalur pendakian resmi, yaitu jalur pendakian via Apuy, Trisakti Sadarehe, Linggajati, Linggasana, dan Palutungan.

Dari kelima jalur pendakian tersebut, Apuy dan Trisakti Sadarehe merupakan jalur pendakian yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, sementara Linggajati, Linggasana, dan Palutungan terletak di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sebagai informasi, harga PNBP mengalami kenaikan. Untuk jalur pendakian Apuy, tiket pengunjung pada hari libur Rp 15 ribu per hari, dikali 2 hari menjadi Rp 30 ribu, sedangkan pada hari kerja Rp 10 ribu per hari, dikali 2 hari menjadi Rp 20 ribu. Untuk  hiking dikenakan biaya Rp 20 ribu, cek medis Rp 20 ribu, dan jasa kelola masyarakat Rp 55 ribu.

Sedangkan untuk jalur pendakian Sadarehe, tiket pengunjung pada hari libur Rp 30 ribu, hari kerja Rp 20 rbiu, hiking Rp 20 ribu, cek medis Rp 20 ribu, dan jasa kelola masyarakat Rp 70 ribu. (yul)

Tags: gunung ciremaijalur pendakianjalur pendakian dibukatngc

Related Posts

(Foto: Dok. Setneg)

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci utama terciptanya perdamaian, kemakmuran, dan...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.