• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

AKBP Malvino Edward Polisi Ketiga Dipecat Kasus Pemerasan di DWP

Editor
Kamis, 02 Januari 2025 - 08:30
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.(Foto:Istimewa).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat. Oknum anggota Polri ketiga yang disanksi PTDH, alias dipecat, yakni mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouae Projwct (DWP) 2024 di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kembali dilanjutkan, Kamis (02/01/2025), menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).

RelatedPosts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

“Sidang Kode Etik Profesi Polri, memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, atau PTDH terhadap inisial MEY (AKBP Malvino Edward Yusticia), sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (02/01/2025).

Putusan PTDH diputuskan dalam sidang yang digelar Divisi Propam Polri, dengan Ketua Majelis Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya. Putusan PTDH diambil setelah proses pengambilan keterangan dari sebanyak sembilan saksi dalam persidangan.

AKBP Malvino Edward, dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Sebelum menjalani sidang dengan putusan sanksi PTDH, AKBP Malvino Edward, ditempatkan dalam tempat khusus selama enam hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.

“Sanksi etik PTDH, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, sanksi yang diberikan sebagai komitmen Polri menindak tegas setiap pelanggar aturan. Polri serius untuk menindak setiap anggota terlibat pemerasan.

“Ini komitmen dan keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif, serta transparansi,” tegas Trunoyudo.

Dalam proses sidang kode etik profesi, Polri juga melibatkan pihak eksternal. Keterlibatkan pihak eksternal, sebagai komitmen Polri untuk menjamin transparansi dalam proses sidang kode etik, yang digelar Divisi Propam Polri.

“Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas dari pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas,” jelas Trunoyudo.

Hingga Kamis, (02/01/2025), sudah tiga anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH dalam sidang KEPP. Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dan seorang mantan panit inisial Y, diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Sub-Direktorat (Subdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

*18 Polisi Di-Patsus*
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Mabes Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).

Tags: AKBP Malvino EdwardDWPKasus Pemerasanpolda metrojayapolri

Related Posts

Polytron Indonesia Open 2026

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Polytron...

KPK melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.(Foto: Humas KPK)

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa senjata tajam, melukai kasir hingga...

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi Patuh 2026 digelar serentak, mulai...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri nasional melalui partisipasi aktif pada...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.(Foto: Setneg)

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.