SATUJABAR, JAKARTA– Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pada Jum’at, 7 Februari 2025. Sidang etik dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan tersebut, digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya.
“Bahwa BidPropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar (AKBP Bintoro dan kawan-kawan), hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (03/02/2025).
Sebelumnya telah disampaikan, angota Polri terduga pelanggar yang telah dikenakan penempatan khusus (patsus) di BidPropram Polda Metro Jaya, berjumlah empat orang. Perkembangan terbaru bertambah satu orang, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial M, sehingga menjadi lima anggota Polri.
“Jumlah terduga pelanggar lima anggota, yang akan disidangkan. Empat yang telah di-patsus (penempatan khusus), dan satu orang lagi tidak di-patsus, saudari M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Ade.
Empat terduga pelanggar, yang dikenakan penempatan khusus, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G (AKBP Gogo Galesung/pengganti AKBP Bintoro), Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial N.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, dan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat. Tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran secara prosedural, dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan anggota Polri.
Dugaan pemerasan terjadi saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangani kasus pembunuhan melibatkan dua orang remaja berinisial AN (16) dan BH (17). korbannya satu dari dua wanita tewas diduga over dosis, setelah dicekoki narkoba, lalu disetubuhi oleh kedua tersangka.
Kasus kematian korban, dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, pada April 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial AN dan MB, salah satunya disebut anak pemilik Prodia.
Dalam perjalanan menangani kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga telah meminta uang hingga miliaran kepada bos Prodia, sebagai tawaran menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
AKBP Bintoro kemudian buka suara. Ia membantah tuduhan telah melakukan pemerasan, dan menyebutnya sebagai fitnah.
Menurutnya, pihak tersangka atas nama AN, tidak terima perkara yang ditanganinya tetap berlanjut, kemudian memviralkan berita bohong tentang dirinya, telah melakukan pemerasan. Faktanya, semua yang dituduhkan adalah fitnah.
Bintoro mengatakan, pada saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dalam perkara yang ditanganinya, ditemukan obat-obatan terlarang berupa narkotika, dan juga senjata api. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimana AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.
Bintoro mengungkapkan, perkara dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan, dan segera disidangkan. Bintoro membantah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara pembunuhan yang ditanganinya.
Digugat Perdata
AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro digugat bersama dua anggota Polri dan dua warga sipil, masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Gugatan perdata dilayangkan oleh dua orang, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Arif selaku tergugat satu, meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro cs. untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Arif juga mengajukan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro bersama empat orang tergugat lainnya, mengembalikan mobil dan sepeda motor mewah yang telah dijual. Hasil penjualan kendaraan mewah tersebut, sebelumnya disebutkan dijanjikan untuk menghentikan proses penyidikan kedua tergugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.(chd).