SATUJABAR, BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan, dua kasus mafia tanah di Jawa Barat (Jabar), dengan potensi kerugian negara dan masyarakat lebih dari Rp.3,6 triliun. Hal tersebut diungkapkan AHY saat hadir ke Markas Polda (Mapolda) Jabar, dalam kegiatan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan di Jabar, pada Jum’at (18/10/2024).
Menteri ATR/BPN, AHY memberikan keterangan pers bersama Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Ketua Satgas Pemberantasam Mafia Tanah, Brigjen Pol. Arif Rachman, serta Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riono. AHY menyebutkan, tindak pidana kejahatan yang dilakukan mafia-mafia tanah di Jabar, dua diantaranya di Kabupaten dan Kota Bandung.
“Masalah tanah ini terus menjadi perhatian kami, termasuk apa yang telah diperjuangkan masyarakat Dago Elos, Kota Bandung. Bahkan, kasus ini sejak 2016, dan tadi dihadirkan warga yang menjadi korban terdampak. Ada sekelompok yang tentunya bagian organisasi mafia tanah yang kemudian memalsukan dokumen bahkan mereka mampu memalsukan dokumen-dokumen lama sebelum Indonesia merdeka sampai mirip sekali seolah itu asli padahal palsu,” ungkap AHY.
AHY melanjutkan, satu per satu, bisa dicarikan solusi dan masyarakat diselamatkan dari ketidakadilan. Selain itu, dampaknya terhadap ekonomi, sosial dengan potensi kerugian negara dan masyarakat, yang jumlahnya sangat besar. Setelah dihitung jumlah nilainya lebih dari Rp 3,6 triliun di Jawa Barat, karena lokasinya sangat strategis yang jika dikembangkan secara ekonomi dan sosial memiliki nilai sangat tinggi.
“Jadi, siapapun mencoba melawan hukum untuk menindas masyarakat, maka negara hadir. Satgas Anti Mafia hadir untuk menghadapi mereka. Kami akan terus dikembangkan dan tidak berhenti sampai disini, akan terus diungkap dan diharapkan masyarakat memberikan dukungan. Kami terus kawal upaya pemberantasan mafia tanah hingga ke akarnya,” tegas AHY.
AHY menjelaskan, sepanjang tahun 2024, total ada sebanyak 98 target operasi (TO), dengan tambahan 11 TO di dalamnya dari sebelumnya 87 TO. Jumlah 98 TO tersebut sudah masuk dalam tahapan penetapan tersangka. Sudah masuk kategori P21 ada 55 TO dengan 155 orang tersangka dari jumlah 488 hektare dengan nilai kerugian mencapai Rp 41,6 triliun.
“Total kerugian meningkat setelah tiga hari lalu dilakukan pengungkapan pertanahan di daerah Bekasi. Sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, tapi langsung ditindaklanjuti,” jelas AHY.
Diapresiasi Kapolda
Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus mengapresiasi kehadiran Menteri ATR/BPN, AHY, yang sebagai momen penting dalam upaya bersama dan sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Polda Jabar dalam menangani masalah pertanahan.
Wiyagus mengatakan, pertanahan merupakan salah satu masalah penting yang harus medapat perhatian khusus, apalagi kepolisian sering dihadapkan pada sengketa dan konflik yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga menghambat kinerja pemerintah.
“Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk dan hadir untuk menangani masalah pertanahan. Mengidentifikasi di bidang pertanahan, mulai pemalsuan sertifikat, sengketa, hingga lainnya yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Penanganan kasus-pertanahan terus dilakukan dengan tepat dan transparan,” ujar Wiyagus.
Wiyagus menegaskan, sosialisasi terkait pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan informasi mengenai hak-hak kepemilikan tanah gencar dan terus menerus dilakukan di daerah-daerah wilayah hukum Polda Jabar.
“Polda Jabar saat ini tengah menangani beberapa kasus pertanahan melibatkan mafia tanah dan menjadi perhatian publik. Dari enam TO (target operasi) di wilayah hukum Polda Jabar, lima TO sudah tahap P21 (siap disidangkan di pengadilan),” ungkap Wiyagus.(chd).