BANDUNG – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya. Pernyataan ini menyusul pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3), yang menyebutkan bahwa Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah, menuduh Agus melindungi istrinya dalam perkara pembayaran tanah milik PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Menurut Hairullah, PT ALD dikabarkan belum memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp35 miliar atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo. Namun, Agus Gumiwang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merusak nama baiknya. “Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas atau kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut. “Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Agus Gumiwang menyatakan bahwa dirinya akan melaporkan Koordinator LSPI ke pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Informasi yang disampaikan tidak benar dan telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat,” tegas Menperin.
Sebagai pejabat publik, Agus menegaskan komitmennya untuk selalu taat pada hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.