• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ada Saja Modus Kejahatan, Pasutri di Subang Ditangkap Polisi Usai Cairkan Dana Jamsostek Orang Lain

Editor
Sabtu, 26 April 2025 - 04:01
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.(Foto:Istimewa).

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUBANG — Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah berhasil mencairkan dana Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) milik orang lain. Aksi kejahatannya terbongkar, setelah korban melaporkan kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya saat akan mencairkan di Kantor BPJS.

Ada saja modus kejahatan yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, melibatkan pasangan suami-istri (pasutri). Pasutri berinisial AS dan LN, ditangkap setelah diketahui mencairkan dana Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang bukan haknya.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Pasutri tersebut berselongkol, mencairkan dana Jamsostek hingga puluhan juta, milik orang lain di Kantor BPJS Kabupaten Subang. Satreskrim Polres Subang berhasil membongkarnya, setelah korban melaporkan kehilangan saldo BPJS  Ketenagakerjaan miliknya, saat akan mencairkan.

“Korban melaporkan telah kehilangan dana Jamsostek miliknya, dan berdasarkan keterangan pihak BPJS Kabupaten Subang, telah dicarikan, atau diambil, pada 14 Maret 2025 lalu. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, yakni pasangan suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, Sabtu (26/04/2025).

Bagus mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan suami-istri tersebut, sangat terencana. Kedua pelaku asal Kabupaten Majalengka, yang telah dijadikan tersangka, mendapatkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal dari media sosial (medos) Facebook.

“Kami mengungkap modus kejahatan dilakukan sangat terencana, dimana pelaku membeli data peserta BPJS Ketenagakaerjaan atas nama korban secara ilegal melalui media sosial Facebook. Data korban digunakan untuk membuat dokumen palsu, mulai identitas KTP hingga surat  keterangan kerja, atau paklaring,” kata Bagus.

Bagus mengungkapkan, pelaku kemudian membuka rekening bank atas nama korban secara daring berdasarkan KTP palsu, termasuk saat diminta melakukan verifikasi wajah. Pelaku juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen secara online.

“Seluruh dokumen korban yang dipalsukan, digunakan pelaku untuk mencairkan dana Jamsostek. Pelaku datang ke kantor BPJS Kabupaten Subang, dan berhasil mencairkannya dengan ditansfer ke rekening atas nama korban yang dipalsukan,” ungkap Bagus.

Pasutri ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang,ndi kediamannya di Majalengka, pada Jumat (25/04/2025) dinihari, sekitar puku 02.00 WIB. Barang bukti yang disita, sejumlah dokumen yang dipalsukan, diantaranga KTP, kartu BPJS, dan uang tunai.

Satreskrim Polres Subang masih mendalami kemungkinan modus kejahatan pemalsuan melibatkan sindikat. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggunjawab yang sengaja berniat jahat.(chd).

Tags: BPJSpolres subang

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.